Nama Zumi Zola Disebut 25 Kali dalam Dakwaan 3 PNS Jambi

Metrobatam, Jakarta – Nama Gubernur Jambi Zumi Zola disebut jaksa sebanyak 25 kali dalam surat dakwaan terhadap 3 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jambi. Ketiga PNS itu didakwa memberikan suap ke anggota DPRD Jambi.

Erwan merupakan Plt Sekda Jambi, sedangkan Arfan menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Jambi dan Saipudin sebagai Asisten Daerah 3 Jambi. Ketiganya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini, Rabu (14/2).

Awalnya, nama Zumi disebut menyampaikan nota pengantar rancangan kebijakan umum (KUA) APBD dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2018 ke DPRD Jambi. Setelahnya, jaksa menyebut beberapa peran Zumi yang memerintahkan anak buahnya berkoordinasi terkait permintaan uang oleh DPRD Jambi.

Erwan kemudian bertemu Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. Dari pertemuan itu terungkap adanya permintaan ‘uang ketok palu’ untuk memperlancar pembahasan APBD Jambi 2018.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti permintaan ‘uang ketok palu’ dari anggota DPRD, Erwan melaporkannya kepada Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi dan Zumi Zola Zulkifli memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola Zulkifli,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2).

Setelahnya, nama Zumi kembali disebut menyetujui adanya permintaan suap itu. Selain itu, Zumi juga disebut jaksa mengetahui tentang pergerakan Erwan yang bergerilya agar DPRD Jambi mengesahkan APBD.

“Rencananya Erwan akan bergerak sampai menjelang malam Senin agar fraksi-fraksi menyetujui Raperda APBD Provinsi Jambi menjadi Perda APBD 2018 dan dijawab oleh Zumi Zola Zulkifli, ‘ya coba, coba,coba’,” ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Erwan bersama-sama dengan Arfan dan Saipudin memberikan suap sejumlah Rp 3,4 miliar kepada anggota DPRD Jambi. Para anggota DPRD Jambi tersebut antara lain Cekman, Elhelwi, H Pargalutan Nasution, M Juber, Sufardi Nurzaim, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Tadjuddin Hasan, dan Supriyono.

Didakwa Suap Anggota DPRD

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jambi didakwa memberikan suap Rp 3,4 miliar kepada anggota DPRD Jambi. Uang suap itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan APBD tahun 2018.

“Erwan Malik bersama-sama dengan Arfan dan Saipudin–masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah–memberi uang tunai sejumlah Rp 3,4 miliar kepada anggota DPRD Jambi antara lain Cekman, Elhelwi, H Pargalutan Nasution, M Juber, Sufardi Nurzaim, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Tadjuddin Hasan, dan Supriyono,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2).

Saat kasus itu bergulir, Erwan merupakan Plt Sekda Jambi, sedangkan Arfan menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Jambi dan Saipudin sebagai Asisten Daerah 3 Jambi. Awalnya Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi menyampaikan nota pengantar rancangan kebijakan umum (KUA) APBD dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2018 ke DPRD Jambi.

Kemudian Erwan dan Arfan melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. Saat itu, Cornelis menyebut adanya permintaan ‘uang ketok palu’ untuk anggota DPRD Jambi.

“Namun pada saat itu Erwan dan Arfan belum dapat menyanggupinya dikarenakan status jabatan hanya sebagai pelaksana tugas,” sebut jaksa.

Erwan kemudian melaporkan permintaan ‘uang ketok palu’ itu ke Zumi. Kemudian, Zumi memerintahkan Erwan berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang selaku orang kepercayaannya.

“Zumi Zola memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola,” ujar jaksa.

“Asrul Pandapotan Sihotang menyampaikan bahwa terkait permintaan ‘uang ketok palu’ dan permintaan proyek dari pimpinan DPRD Jambi, Zumi Zola telah menyetujuinya termasuk jabatan Plt sebagai Sekda yang dijabat Erwan dan jabatan Plt sebagai Kadis PUPR yang dijabat Arfan tetap akan dipertahankan,” imbuh jaksa.

Setelahnya, Cornelis meminta agar Erwan segera mencairkan Rp 50 miliar untuk diberikan ke 50 anggota DPRD dengan nilai Rp 100 juta per anggota. Erwan kemudian memerintahkan Arfan dan Saipudin untuk mengumpulkan uang.

“Saipudin meminta uang dari dinas-dinas seluruhnya terkumpul Rp 77 juta. Sedangkan Arfan meminta bantuan Joe Fandy Yoesman alias Ahui–kontraktor yang mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Jambi–dan Ahui menyanggupi,” kata jaksa.

Ahui pun memberikan Rp 5 miliar kepada Arfan. Uang yang terkumpul itu kemudian dibagikan ke perwakilan fraksi-fraksi DPRD Jambi dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp 700 juta kepada Cekman sebagai perwakilan untuk Fraksi Restorasi Nurani (gabungan dari Partai NasDem dan Partai Hanura).
  • Rp 600 juta kepada Elhelwi sebagai perwakilan untuk Fraksi PDIP.
  • Rp 400 juta kepada Parlagutan Nasution sebagai perwakilan untuk Fraksi PPP.
  • Rp 700 juta kepada M Juber sebagai perwakilan untuk fraksi Partai Golkar.
  • Rp 600 juta kepada Tadjuddin Hasan sebagai perwakilan untuk fraksi PKB

Jaksa menyebut ada sisa Rp 1,7 miliar dibagikan ke 3 fraksi lainnya yaitu Fraksi PAN sebesar Rp 400 juta, Fraksi Partai Demokrat sebesar Rp 800 juta, dan Fraksi Partai Gerindra sebesar Rp 500 juta. Kemudian, sisa Rp 300 juta untuk Fraksi Partai Bintang Keadilan (gabungan PKS dan Partai Bulan Bintang) belum dibagikan karena belum tahu siapa yang mewakili untuk menerima.

Kemudian, jaksa menyebut jatah untuk Fraksi PAN telah diberikan. Sedangkan jatah untuk Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra belum sempat diberikan karena keburu dibongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Erwan, Arfan, dan Saipudin pun didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mb/detik)

Pos terkait