Pakar: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Jadi Langkah Mundur

Metrobatam, Jakarta – Pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) jadi sorotan. Salah satunya pasal tentang penghinaan presiden. Pasal itu dinilai akan membangkitkan kemunduran jika dihidupkan kembali.

“Pasal Penghinaan Presiden itu kayaknya itu langkah mundur kalau memang dihidupkan kembali. Pasal itukan sudah di(batalkan) MK kan. Jadi eranya sudah beda,” kata

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho kepada detikcom, Rabu (14/2).

Hibnu menuturkan, pasal tersebut perlu dikaji benar-benar rinci. Sebab, potensi kriminalisasi dari pasal tersebut sangat besar.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang mau dituangkan harus rigid sekali. Jangan abstrak, kalau abstrak itu potensi kriminalisasi tinggi sekali,” ujarnya.

“Rincinya, kalau memang itu bukan terkait jabatannya. Kalau terkait, misalnya presiden, anti-Jokowi, nah itu baru (penghinaan). Bukan terkait jabatan tapi terkait pribadi itu nggak masalah. Harus konkretnya itu di situ,” imbuhnya.

Ia menyampaikan agar sebaiknya pihak yang menggodok RKUHP tidak tergesa-gesa dalam menyelesaikan rancangan undang-undang tersebut. Pasalnya Hibnu berpandangan bahwa landasan hukum yang ada saat ini masih mampu untuk menanggulangi kejahatan.

“Tidak usah tergesa-gesa. Toh hukum yang sekarang juga masih bisa, dalam keadaan, tanda petik, masih mampu menanggulangi kejahatan,” tuturnya.

Seperti diketahui, rapat tim perumus Rancangan KUHP dengan pemerintah sepakat pasal penghinaan presiden masuk KUHP. Sedangkan pasal penghinaan melalui media sosial masih ditunda pembahasannya. (mb/detik)

Pos terkait