Pelaku Penggelapan Ditangkap Polsek Batam Kota

Metrobatam.com, Batam – Jajaran Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang Tersangka pelaku Tindak Pidana Penggelapan, Batam (24/02/2018)

Tersangka merupakan karyawan toko King Of Comunication dibidang penjualan kartu perdana berbagai operator, tersangka bekerja dibidang sales penjualan kartu perdana yang sudah bekerja selama kurang lebih satu bulan dan telah menjual banyak kartu perdana, namun dari hasil penjualan kartu perdana tersebut tersangka tidak menyetorkan hasil penjualannya kepada saudara Johan (40) selaku manager perusahan tersebut dan setelah dilakukan pengecekan diketahui pelaku telah melakukan penggelapan .

Atas laporan korban saudara Johan, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Tigor Dabariba, S.H berserta anggota Opsnal Polsek Batam Kota melakukan pencarian terhadap pelaku NA (31) dan sampai kealamat rumah tersangka di Tiban Makmur Blok W no.22 Kec.Sekupang, saat tersangka keluar dari rumah kemudian diamankan oleh anggota opsnal dan dibawa  ke Polsek Batam Kota.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti : 1 (Satu) Lembar rekapan bukti transfer hasil penjualan barang tertanggal 20 Februari 2018 dan 11 (Sebelas) Buah Nota Barang (Kartu HP), dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 70.547.000,

Bacaan Lainnya

 

sumber : tribratanews.kepri

Pos terkait