Pemegang Polis AJB Bumiputera Akan Somasi Jokowi

Metrobatam, Jakarta – Boyamin Saiman, pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Enam poin somasi menjadi perhatian Boyamin agar Jokowi melihat nasib AJB Bumiputera di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertama, meminta OJK untuk membubarkan pengelola statuter AJB Bumiputera saat ini karena terbukti gagal. Apalagi, kehadiran pengelola statuter tidak memiliki dasar hukum dan pembentukannya tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Kedua, meminta OJK memilih salah satu dari dua opsi, yakni meminta BPA mengajukan calon direksi dan komisaris baru yang lulus fit and proper test disertai Pakta Integritas atau membentuk pengelola statuter baru dengan persetujuan BPA.

“Ketiga, meminta OJK untuk setop gaji direksi dan komisaris non aktif karena selama ini mereka masih menerima gaji bahkan sejak kehadiran pengelola statuter,” tutur Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Minggu (11/2).

Bacaan Lainnya

Keempat, sambung dia, meminta OJK memberikan sanksi pemecatan kepada semua pejabat OJK di bawah Dewan Komisioner yang sebelumnya terlibat pembentukan pengelola statuter.

Kelima, meminta OJK mengusut dan melanjutkan penyidikan terhadap pembentukan financial reasurance (finre) karena dugaan penyimpangan dan gratifikasi. Keenam, meminta OJK mengusut dan melakukan penyidikan, dan membawa ke pengadilan oknum direksi AJB yang melakukan penyimpangan.

Ia mencontohkan, kasus kontrak pengelolaan dana dan investasi melalui PT Optima Khaya Capital Management dan penempatan investasi di saham perusahaan minyak dan gas bumi PT Sugih Energy Tbk.

“Presiden harus meminta OJK bertanggung jawab secara finansial atas kerusakan yang diakibatkan dari gagalnya restrukturisasi AJB Bumiputera. Jika semua upaya di atas tidak dilaksanakan, maka Dewan Komisioner OJK periode saat ini dibubarkan dan segera membentuk DK OJK baru,” tegas Boyamin.

Sekadar informasi, pada Oktober 2016, OJK menunjuk pengelola statuter karena AJB Bumiputera dinilai memiliki masalah keuangan. Komisioner OJK ketika itu dijabat oleh Firdaus Djaelani selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank.

Kemudian, pengelola statuter merancang upaya penyelamatan dengan menggandeng PT Evergreen Invesco Tbk sebagai mitra. Namun, kemitraan tersebut dibatalkan pada Januari 2018. Ironisnya, AJB Bumiputera diminta mengembalikan aliran modal Rp536 miliar yang sempat masuk.

Uang itu digunakan, antara lain Rp100 miliar untuk membuat perusahaan terbatas di bawah Evergreen, yaitu PT Asuransi Jiwa Bumiputera, sekarang PT Asuransi Jiwa Bhinneka (Bhinneka Life), dan sekitar Rp297 miliar digunakan untuk membayar pesangon 1.100 karyawan AJB Bumiputera yang ditransfer ke Bhinneka Life.

Selain Boyamin, Jaka Irwanta selaku pemegang polis sekaligus cucu salah satu pendiri AJB Bumiputera juga melaporkan hal itu ke sejumlah penegak hukum. Tidak kurang dari empat lembaga disurati oleh Jaka dan kawan-kawan, di antaranya adalah kepolisian untuk meminta pertanggungjawaban OJK dalam upaya penyelamatan AJB Bumiputera.

Tak cuma itu, Jaka dan Boyamin juga melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, OJK secara sepihak menunjuk pengelola statuter. Komisioner OJK ketika itu, yaitu Firdaus Djaelani yang menjabat sebaga Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK.

Boyamin melaporkan Firdaus Djaelani atas sangkaan tindak pidana pasal 2-3 UU Nomor 31 1999 jo UU 20/2001. “Bahwa terlapor melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang melalui surat perintah penetapan pengelola statuter,” tulisnya dalam surat laporannya kepada OJK.

“Bahwa berdasarkan perkembangan terakhir terdapat informasi diduga telah terjadi pengalihan atau penjaminan pinjaman atau penggadaian aset-aset AJB Bumiputera oleh pengelola statuter terhadap pihak lain yang menimbulkan kerugian. Pengalihan tersebut diduga sangat jauh dibawah harga pasar yang tidak berdasar penilaian independen,” imbuh Boyamin dalam laporannya ke KPK.

Ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Firdaus Djaelani menolak mengomentari polemik AJB Bumiputera. “Kalau soal AJB Bumiputera, saya tidak ada pendapat, silahkan hubungi teman-teman pengelola statuter maupun teman-teman di OJK,” katanya singkat. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait