Pemerintah Sepakat Tambah Kursi Pimpinan DPR dan MPR

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyepakati penambahan satu kursi pimpinan DPR dan satu kursi pimpinan MPR dalam revisi UU MD3.

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat informal tertutup antara pimpinan DPR dengan Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2). Hadir pula dalam pertemuan tersebut, yakni Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, hingga anggota Baleg Mukhamad Misbakhun.

“Pemerintah menyetujui penambahan pimpinan DPR satu dan penambahan MPR satu,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Kata Bambang, kesepakatan di tingkat Baleg saat ini baru terjadi pada kursi pimpinan DPR, yakni menambah satu kursi pimpinan DPR bagi PDIP. Untuk kursi MPR, sejumlah fraksi di Baleg masih meminta penambahan kursi lebih dari satu.

Bacaan Lainnya

“Di MPR itu berkembang. Antara tambah dua atau tambah tiga,” ujarnya.

Pemerintah akan menggelar rapat dengan Baleg pekan depan untuk membahas penambahan kursi pimpinan MPR.

“Sehingga target kami pimpinan DPR agar UU itu selesai sebelum tanggal 14 Februari, sebelum reses sudah ketuk palu,” ujar Bambang.

Bambang menuturkan, penambahan kursi pimpinan DPR atau MPR bukan hal yang sederhana karena menyangkut anggaran dan fasilitas. Setiap pimpinan DPR atau MPR baru harus mendapat hak yang sama dengan seluruh pimpinan saat ini.

Beberapa hal yang nantinya perlu disiapkan bagi pimpinan DPR dan MPR baru, antara lain seperti mobil dinas hingga rumah dinas.

“Itu yang perlu dikonsultasikan, konsekuensi dari penambahan personel pimpinan DPR maupun MPR,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan kesepakatan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR dilakukan pada sidang paripurna. Ia berharap semua pihak sepakat dan menerima keputusan yang telah disepakati dalam paripurna.

“Dari hal yang ada itu kelihatannya cukup cair, pemerintah juga cukup cair. Still discuss lah ibaratnya,” ujar Agus.

Bambang juga menambahkan, dalam pertemuan itu pemerintah dan DPR telah sepakat dengan pasal perolehan kursi pimpinan DPR dan MPR ke proporsional pada periode selanjutnya, yakni lima kursi pimpinan DPR dan MPR di mana kursi ketua dimiliki oleh partai pemenang pemilu.

Peralihan kursi pimpinan menjadi proporsional itu akan mengadopsi UU MD3 tahun 2009. “Nanti untuk tahun 2019 ke depan kita kembali kepada sistem proporsional. Berarti kembali ke UU seperti tahun 2009,” ujarnya.

Pembahasan revisi UU MD3 hingga saat ini masih berjalan di Badan Legislasi DPR karena semua fraksi memiliki usulan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Salah satu beleid yang akan direvisi adalah Pasal 83 UU MD3. Dalam beleid itu disebutkan pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Pasal tersebut direvisi untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR dengan tujuan mengakomodasi partai pemilik suara terbanyak di parlemen agar mendapat kursi pimpinan.

Pemilik kursi terbanyak hasil Pemilu 2014 adalah PDI Perjuangan. Namun, PDIP tidak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR karena diisi oleh perwakilan dari fraksi Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait