Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Sesuai Konstitusi

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah menyampaikan alasannya memasuki pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP. Hal itu berdasarkan putusan MK.

“Di dalam rancangan, tak hanya penghinaan terhadap Presiden, ada bendera, bahasa, simbol lain, termasuk orang mati juga ada. Kemudian penghinaan kepala negara sahabat. Jadi terkait pengaturan tentang presiden dan wapres ini terkait penghinaan, rumusannya pasti sudah tidak sama dalam rumusan KUHP,” ujar Kepala BPHN Enny Nurbaningsih dalam diskusi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Enny mengatakan, hak masyarakat menyatakan pendapat tetap dijamin konstitusi. Namun tetap harus ada penindakan jika memenuhi unsur penghinaan.

“Tetapi ketika penghinaan, harus ditegakkan sebuah aturan hukum. Bagaimana mekanisme penegakan apakah delik aduan dan delik biasa masih dirumuskan sebagai delik biasa. Kami belum ubah, harus ada penjelasan siapa yang mengadu. Seperti misalnya zina itu kan delik aduan,” ucap Enny.

Bacaan Lainnya

Enny menambahkan, terkait delik dalam pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden masih pending atau tertunda. Topik tersebut akan dibahas oleh Panitia Kerja RUU KUHP di DPR.

“Terkait mekanisme apakah delik aduan tadi masih pending dan diminta pending di Panja. Belum diputuskan. Kami rumuskan alternatifnya. Jadi harus dibedakan kritik dan penghinaan. Pejabat publik rentan kritikan. Tetapi kritik dan penghinaan, bisa dibedakan,” terang Enny. (mb/detik)

Pos terkait