Praperadilan Ditunda, KPK Minta Fredrich Hadapi Perkara Pokok

Metrobatam, Jakarta – Sidang praperadilan Fredrich Yunadi ditunda sepekan karena ketidakhadiran pihak KPK. KPK menyebut sejumlah hal yang masih harus disiapkan terkait praperadilan sehingga diajukan penundaan sidang.

“Tadi kami sudah tugaskan pegawai untuk menyampaikan permintaan penundaan sidang pada hakim. Kami menghormati panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/2).

KPK menghormati keputusan hakim atas penundaan ini. Penundaan ini juga tidak terkait dengan perkara pokok Fredrich dalam kasus merintangi penyidikan dugaan korupsi proyek e-KTP yang juga berjalan paralel.

Tim yang bekerja untuk menghadapi praperadilan di PN Jaksel dan pidana pokok di PN Jakpus disebut Febri berbeda.

Bacaan Lainnya

“Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di Jaksel dan satu di pusat. Jadi mari dihadapi saja,” imbuhnya.

Sidang pokok Fredrich rencananya digelar Kamis (8/2). Febri mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan Fredrich jika bertemu nanti di sidang pokok tersebut.

“Lagipula, kami kira pihak FY (Fredrich Yunadi) tidak perlu khawatir bertemu KPK di persidangan pokok. Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial,” tuturnya.

Hakim tunggal Ratmoho menunda sidang praperadilan Fredrich Yunadi selama 1 minggu karena KPK tidak bisa hadir. Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa keberatan dengan penundaan tersebut. Dia menilai KPK mendesain ini karena berburu waktu agar perkara pokok bisa disidangkan lebih dulu.

“Ini artinya sudah di desain. Kan praperadilan harus bermain cepat supaya pokok perkara dipercepat. Kalau begitu nanti sama aja. Kita jangan joget mengikuti irama mereka kita punya gendang sendiri. Kalau hakim bilang begitu tapi perhatikan keberatan kita,” kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya.

Kasus yang melilit Fredrich berawal ketika Novanto menghilang pada 15 November 2017, saat tim KPK mendatangi rumahnya. Esok harinya, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat.

Tim KPK melakukan penyelidikan dan memperoleh indikasi adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan Novanto di balik peristiwa hilangnya Novanto itu. KPK kemudian menetapkan Fredrich dan dr Bimanesh sebagai tersangka.

Dr Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (mb/detik)

Pos terkait