Putusan MK yang Membuat KPK Sedih

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, KPK merupakan objek dari angket DPR. Penegasan ini dituangkan ketika MK menolak gugatan para pegawai KPK tentang wewenang DPR membentuk angket pansus KPK.

Dalam catatan detikcom, Jumat (9/2), para penggugat yang terdiri dari pegawai KPK, mahasiswa dan akademisi ini mengajukan gugatan 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.

Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.

“Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen. Karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar anggota majelis, Manahan Sitompul dalam sidang putusan yang dibacakan, Kamis (8/2).

Bacaan Lainnya

Meskipun menolak permohonan pemohon soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 4 hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.

Tapi apa daya, 4 hakim konstitusi itu kalah suara. 5 Hakim konstitusi lainnya termasuk Ketua MK Arief Hidayat, setuju tentang wewenang DPR membentuk angket untuk KPK.

Atas putusan itu, KPK mengaku sedih. KPK kecewa karena lewat putusan MK ini, DPR dibenarkan melakukan hak angket terhadap KPK. “Satu kata, sedih,” kata Kabiro Hukum KPK, Setiadi, usai sidang.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, bahkan menyebut putusan ini sebagai bentuk ketidakonsistenan MK. Syarif menjelaskan putusan MK kali ini bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Inkonsistensi itu disebutnya terkait KPK yang dianggap masuk ke ranah eksekutif.

“Putusan hari ini bertentangan dengan putusan-putusan MK, empat putusan MK sebelumnya. Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, oleh hakim yang lima dianggap bagian eksekutif. Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK,” ujar Syarif usai sidang. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait