Sebut KPU Ketakutan PBB Jadi Partai Radikal, Yusril akan Pidanakan Komisioner

Metrobatam, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) takut untuk meloloskan partainya ke Pemilu 2019 karena memiliki ideologi Islam yang dikhawatirkan menjadi partai radikal.

“Apa karena kami partai Islam jadi takut akan jadi partai radikal dan tidak diloloskan? Dari dulu kami bersifat moderat kok,” kata dia, di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (19/2).

Hal itu dikemukan Yusril saat mengajukan gugatan perkara ke Bawaslu RI pascapenetapan partai peserta Pemilu 2019 oleh KPU. PBB sendiri dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Secara politik Yusril mengaku PBB merasa terzalimi. Yusril merasa partainya terus menerus mendapatkan halangan dari beberapa pihak yang menjegal tujuannya ikut Pemilu. Padahal, aku dia, PBB bukanlah partai besar.

Bacaan Lainnya

“Saya heran, katanya PBB partai kecil, terus kalau kecil kenapa harus dihalang-halangi. Biarin saja partai kecil buat ikut pemilu, secara politik kami dirugikan dan dizalimi terus,” cetus Yusril.

Terlebih, kata dia, sudah dua kali PBB mengalami hal serupa pada Pemilu tahun 2009 dan 2014, meski pada akhirnya diizinkan KPU untuk mengikuti kedua Pemilu tersebut.

“Lagi-lagi PBB tidak lolos. PBB bisa dirugikan. Sudah dua kali PBB mengalami hal ini. Dulu 2014 dan 2009 juga hampir tidak lolos, padahal alasannya sangat sederhana,” kata dia.

Hasil verifikasi KPU menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

PBB terkendala syarat keanggotaan di Provinsi Papua Barat, yakni di Kabupaten Manokwari Selatan.

Pidanakan Komisioner KPU

Yusril juga berencana menggugat dan memidanakan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat ke pihak kepolisian.

Yusril menuding para komisioner KPU melakukan tindakan tidak adil untuk menggagalkan PBB sehingga tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019.

“Kami lihat setelah proses mediasi dulu dengan Bawaslu, pintu itu (melaporkan ke pihak kepolisian) akan terbuka tentunya, iya dengan memidanakan (ke polisi) itu,” ujar Yusril di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Yusril menilai kegagalan PBB tak lolos sebagai partai peserta pemilu 2019 karena para komisioner KPUD Papua Barat dan KPU Pusat yang tak adil.

Hal ini tak lepas dari buntut keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi di satu wilayah, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat karena anggota Dewan Pimpinan Cabang Manokwari, Papua tidak memenuhi kuota minimal.

Padahal, kata Yusril, KPU Papua Barat telah mengumumkan bahwa partainya telah memenuhi syarat kepengurusan di atas 75 persen kabupaten dan kota di provinsi tersebut pada 11 Februari 2018.

Akan tetapi, pada 14 Februari KPUD Papua Barat tanpa alasan yang jelas mengubah status PBB menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Status TMS itulah yang dilaporkan oleh KPUD Papua Barat ke KPU Pusat.

Melihat hasil pleno Papua Barat yang berubah itu, Yusril langsung menginformasikan kepada KPU Pusat tentang perubahan mendadak tersebut.

Akan tetapi, Yusril menilai KPU Pusat selalu berbelit-belit dalam memberikan keputusan hingga pada akhirnya PBB dinyatakan gagal menjadi parpol peserta pemilu 2019.

“Dalam penyidikan dan penyelidikan juga akan kita ungkap, KPU juga kita lihat ada tekanan, mana sih yang enggak ada tekanan dan tidak ada kepentingan politik. Tapi ini ada cara-cara yang tidak fair,” kata Yusril.

Melihat kondisi ini, Yusril dan pihaknya akan memberi perlawanan terhadap KPU. Ia telah mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu RI pada Senin (19/2).

Yusril sendiri sudah membawa bukti pendukung seperti berita acara yang menunjukan PBB dinyatakan memenuhi syarat di Papua Barat, rekaman video pengumuman, beberapa saksi-saksi serta pemberitaan media lokal.

“Intinya kami menolak keputusan dari KPU kalau PBB tidak lolos di satu kabupaten yaitu Monokwari Selatan, Papua Barat yang berakibat partai ini tidak bisa ikut pemilu,” kata Yusril. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait