Siap – siap, Di Tahun 2018 BPJS TK Tanjungpinang akan Tindak Perusahaan Nakal

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Di tahun 2018 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kota Tanjungpinang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau akan melihat tingkah kepatuhan perusahaan terhadap jaminan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto melalui Petugas Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Niko Alfiansa membeberkan ada 5 ciri pelanggaran yang akan ditindak.

Pertama adalah perusahaan hanya mendaftarkan sebagian Tenaga Kerja (TK) di BPJS Ketenagakerjaan.

“Contoh tenaga kerjanya itu ada 500 tapi baru didaftarkan 250,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Kedua adalah perusahaan hanya mendaftarkan sebagian upah karyawannya. Hal tersebut akan berpengaruh kepada Uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang terima oleh karyawannya.

“Contoh seharusnya karyawannya menerima gaji 10 juta perbulan ini hanya didaftarkan UMK. Hal ini sangat berpengaruh kepada JHT bayangkan yang seharusnya pekerja menerima 400 juta lebih ini hanya 80 jutaan lebih uang JHTnya jika dicairkan,” ungkapnya.

Ketiga adalah Perusahaan yang tidak mendaftarkan jaminan pesiun karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan pensiun ini yang masih banyak Perusahaan belum mengikutinya,” paparnya.

Keempat adalah Perusahaan wajib akan tetapi belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima adalah Perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2017 mencapai Rp 970 juta.

“Jadi kelima masalah inilah yang akan kita lakukan pemeriksa dan penindakan di tahun 2018 ini,” sebutnya.

Budi arifin

Pos terkait