Tiga Pasal Draf RUU KUHP Ancam Pidanakan Jurnalis

Metrobatam, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Kerja Revisi Undang-undang KUHP karena masih ada beberapa pasal yang diperdebatkan. Pasal-pasal itu antara lain berpotensi mempidanakan jurnalis.

Pasal 285 dari draf RKUHP 2 Februari 2018, misalnya, menyatakan jurnalis yang menulis berita bohong dapat dipenjara maksimal enam tahun.

Sementara pasal 305 huruf d mengancam pidana dengan klausul menghina persidangan (contempt of court) jika mempublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi hakim dalam persidangan. Begitu pun bila pemberitaan yang dibuatnya merupakan rahasia negara dikenai pidana penjara 2 tahun , seperti tertuang dalam pasal 494 ayat 1 dan pasal 495 ayat 1.

Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers menilai beberapa ketentuan tersebut sebagai upaya membungkam kerja jurnalistik. Upaya-upaya mengkriminalisasi kerja-kerja publikasi oleh pers tersebut, sangat tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dan diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

Karena itu Koalisi yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, AJI Jakarta, SAFENET, Remotivi, MAPPI, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), mendesak pemerintah dan DPR mencabut pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

“Pemerintah dan DPR harus menghormati jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sudah diatur dalam Konstitusi, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melakukan perumusan atas pasal-pasal dalam RKUHP,” begitu bunyi pernyataan tertulis Koalisi yang diterima detikcom, Selasa (13/2). (mb/okezone)

Pos terkait