UU Pekerja Migran Dinilai Masih Kurang Melindungi Buruh

Metrobatam, Jakarta – Jaringan Buruh Migran (JBM) menilai Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) masih kurang menempatkan para buruh dengan layak. Mereka menilai hal itu dapat dilihat dari berkurangnya jaminan perlindungan untuk pekerja migran.

JBM menyebut UU PPMI baru mencantumkan mengenai peralihan dari asuransi swasta kepada BPJS, namun belum secara jelas menjabarkan jenis perlindungan yang didapat para pekerja migran.

Pun, menurut Yatini Sulistyowati dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), UU PPMI hanya melindungi dengan enam faktor risiko asuransi sesuai dengan mandat Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 untuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Karena menggunakan BPJS yang hanya menjamin kesehatan dan kematian, jadi hanya enam faktor risiko yang dilindungi sedangkan tujuh lainnya seperti isu gaji tidak dibayar, pelecehan seksual atau kekerasan yang sering dialami malah justru tidak ada,” kata Yatini, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/2).

Bacaan Lainnya

Padahal, pada tahun 2010-2017, ke-13 faktor risiko asuransi itu dilindungi oleh Konsorsium Asuransi TKI. Yatini berharap BPJS bisa menggandeng pihak swasta atau lainnya untuk menambahkan faktor perlindungan.

Boby Alwi, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) juga mengamini pentingnya memasukkan kembali 13 risiko yang telah dijamin dalam skema asuransi dalam aturan turunan berikutnya.

“Selain itu, pemerintah wajib membuat mekanisme layanan jaminan sosial di negara tujuan sesuai seperti yang tertuang dalam Pasal 34 huruf F UU PPMI untuk meminimalisir jatuhnya korban baru di negara tujuan,” kata Boby.

Dia menegaskan dalam peraturan turunan juga harus memastikan bahwa perjanjian kerja mesti berlaku di dua negara, agar kasus kontraktual atau pelanggaran terhadap kontrak kerja dapat diminimalisir.

Boby menyebut perjanjian itu menjadi penting karena permasalahan terbesar yang dialami oleh pekerja migran adalah kontraktual terutama gaji yang tidak dibayar dan pemutusan kontrak kerja secara sepihak.

“Dari pengalaman SBMI menangani kasus, kerap kali perjanjian kerja di negara asal tidak berlaku. Yang berlaku di negara tujuan (adalah) yang lebih merugikan pekerja migran karena pekerja migran tidak memahami bahasanya,” kata Boby.

“Selain itu perjanjian kontraktual harus dilakukan dengan dua bahasa dan penting disebutkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui MoU antar negara,” lanjutnya.

Jaringan Buruh Migran pun meminta pemerintah segera membuat peraturan turunan UU PPMI. JBM menyatakan penting dilakukan penguatan kebijakan, baik di tingkat nasional melalui pembuatan peraturan turunan UU PPMI, maupun kebijakan di tingkat regional seperti ASEAN.

Savitri Wisnuwardhani, sekretaris nasional JBM mengatakan UU PMI harus dapat diperbaiki dalam peraturan turunannya. Salah satunya membahas mengenai layanan migrasi yang harus dilakukan oleh pemerintah, mulai dari desa, hingga di luar negeri.

Ia pun menyebut layanan ini harus terintegrasi, bebas pungli, menjamin adanya transparansi layanan dan memastikan terciptanya migrasi yang aman bagi pekerja migran.

Dengan kondisi yang terintergrasi tersebut, diharapkan pekerja migran tidak lagi berada dalam kondisi perdagangan manusia, baik di Indonesia maupun di negara tujuan bekerja. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait