10 Orang Jadi Tersangka Penggelonggongan, 1 di Antaranya Suami Korban

Metrobatam, Trenggalek – Total ada 10 tersangka dalam kasus penggelonggongan Tukinem (51), warga Desa Surenor, Kecamatan Bendungan, Trenggalek. Tiga orang di antaranya tersangka baru. Salah satunya suami korban.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan proses penyidikan 10 tersangka terus dilakukan. Tiga tersangka baru berinisial Y, R dan W. Saat ini ketiganya sudah ditahan.

“Mereka mengetahui tindak kekerasan dan membiarkan,” kata Sumi Andana, Jumat (9/3/2018). Menurut informasi yang dihimpun detikcom, 1 dari 3 tersangka baru adalah suami korban, sedangkan 2 lainnya merupakan kerabat.

Berkas 10 tersangka dipisah menjadi 3 bagian sesuai perannya. Mereka dijerat pasal berbeda UU dengan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan KUHP.

Bacaan Lainnya

Kasus penggelonggongan Tukinem berawal dari ritual untuk kesembuhan saudara pada Jumat (2/3). Dua hari kemudian, Minggu (4/3), setelah memakan kelengkapan ritual, Tukinem sakit perut dan dada. Dengan dalih untuk pengobatan, para tersangka menggelonggong korban pakai selang. Korban tewas sekitar 30 menit kemudian.

Aksi tersebut sebetulnya diketahui warga. Tapi tak ada yang berani mencegah, karena para tersangka seolah-olah kesurupan dan mengamuk.

7 Tersangka awal adalah RA (anak kandung korban), JB (menantu), JMT (adik kandung), SYN (adik ipar), KTN (adik ipar), APL (keponakan) serta AP (keponakan). Kemudian menyusul Y, R, dan W. (mb/detik)

Pos terkait