77 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Malaysia, 1 Orang Idap Virus HIV

Metrobatam, Entikong – Sebanyak 77 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) kembali dipulangkan atau dideportasi Pemerintah Malaysia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching ke tanah air. Pemulangan ini melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 1 Maret 2018.

Para PMI-B ini terdiri dari 72 orang yang dideportasi dari Depot Imigresen Bekenu, Miri, Malaysia yang masa hukumannya telah habis dan 5 orang repatriasi dari shelter KJRI Kuching yang sebelumnya meminta pertolongan.

“Kalau mereka yang dideportasi ini berbagai kasus. Seperti ada yang mengonsumsi narkoba. Tapi kebanyakan mereka yang ditangkap aparat di Malaysia ini karena tidak punya izin kerja,” ungkap Staf Konsuler KJRI Kuching, Akasius Akang, kepada sejumlah wartawan, Kamis 1 Maret 2018.

PMI-B ini terdiri atas 60 lelaki dan 17 perempuan. Mereka berasal dari sejumlah provinsi. Diantaranya, dari Kalimantan Barat sebanyak 34 orang, Jawa Tengah sebanyak 1 orang, Jawa Timur sebanyak 8 orang, Jawa Barat sebanyak 3 orang, Sumatera Utara sebanyak 3 orang, Sulawesi Selatan sebanayak 5 orang, Bengkulu sebanyak 1 orang, NTT sebanyak 6 orang, NTB sebanyak 6 orang dan Sulawesi Barat sebanyak 10 orang.

Bacaan Lainnya

“Mereka ini banyak yang ditangkap waktu kerja. Karena tidak punya paspor. Kalau yang repatriasi karena lari dari tempatnya bekerja,” tutur Akang. Lebih lanjut dia mengatakan, dari semua PMI-B yang dipulangkan, terdapat salah satu perempuan yang mengidap HIV. “Namun masih stadium awal,” ujarnya.

Untuk penanganan lebih lanjut, lanjut Akang, semua PMI-B ini akan diserahkan ke Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong. Sedangkan, P4TKI Entikong langsung memfasilitasi pendataan dan pemulangan para PMI-B ke daerah asal melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar.

Sebelum diberangkatkan ke Dinsos, para PMI-B ini didata dan dipisah per kota/provinsi terlebih dahulu untuk memudahkan proses pemulangan ke daerah asal nantinya. Selain itu, juga dilakukan screening masing-masing PMI-B oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong.

Untuk diketahui, screening merupakan upaya pengembangan kasus untuk mengetahui apabila ada PMI-B yang terindikasi merupakan korban perdagangan orang, guna mengusut agen-agen pekerja migran ilegal dan jaringannya.

Dari hasil screening, biasanya juga ditemukan beberapa permasalahan yang dialami pekerja migran selama bekerja di Malaysia. Diantaranya, pekerjaan yang dijalani tidak sesuai, begitu juga soal gaji yang tak seperti janji awal. Kemudian mereka tidak memegang paspor, lantaran dipegang majikan dan agen PMI-B. Termasuk mereka yang tidak ada permit dan dalam kondisi sakit.

Seluruh PMI-B yang dipulangkan ini juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Malaysia tanpa dokumen lengkap. Setelah didata dan di-screening, rombongan PMI-B tersebut kemudian diberangkatkan ke Pontianak.

Koordinator P4TKI Entikong, Roni Firman Ramdani menjelaskan, deportasi pekerja migran adalah keniscayaan yang terjadi setiap tahun. Dan, bukan hanya dari Malaysia. Karena itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selalu menyerukan kepada masyarakat melalui berbagai media agar bekerja di luar negeri secara prosedural.

“Peran stakeholder di level daerah asal juga sangat diperlukan untuk mencegah keberangkatan pekerja migran melalui jalur tidak resmi,” kata dia.

Artinya, upaya ini diperlukan sinergisitas dari hulu ke hilir. Hulu itu daerah asal sumber pekerja migran dan hilir itu yakni pintu keberangkatannya. “Ini harus terpadu dan sinergis lintas sektor,” pungkasnya.

Saat ini, para PMI-B sudah tiba di Dinsos Kalbar sejak Kamis malam. Setibanya di Dinsos, mereka akan diinapkan di shelter dan didata sambil menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal. (mb/okezone)

Pos terkait