Dari Rp 4,4 T, Supersemar Baru Bayar Rp 241 M ke Negara

Metrobatam, Jakarta – Yayasan Supersemar sudah membayar senilai Rp 241,8 miliar ke negara terkait hukumannya. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan, yayasan tersebut harus membayar Rp 4,4 triliun ke negara.

“Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan Negara dari beberapa rekening deposito/giro/rekening milik Yayasan Supersemar/Yayasan Beasiswa Supersemar di bank dengan total keseluruhan sebesar Rp 241.870.290.793,62 yang saat ini berada di rekening Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan rekening RPL 175 PN,” kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, dalam keterangannya, Senin (19/3).

Uang tersebut sebelumnya dieksekusi oleh PN Jaksel berdasarkan rekening yang disita. Kemudian setelah uang yang ada di rekening tersebut dicairkan, PN Jaksel menyerahkanya ke Kejagung untuk disetorkan ke kas negara.

Secara terpisah, Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan eksekusi telah dilakukan terhadap sebagian harta Yayasan Supersemar. Sementara itu eksekusi terhadap aset belum dilakukan karena ada kendala. Total harta yang sudah disita masih dalam tahap penghitungan oleh pihak pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Eksekusi sebagian sudah dilaksanakan dalam bentuk rekening. Sedangkan yang berupa tanah belum dilaksanakan karena masih ada sebagian yang minta bantuan ke PN diluar Jaksel belum selesai semuanya,” ungkap Achmad.

Nantinya jika kendala selesai PN Jaksel akan mengeksekusi aset berupa gedung di Kuningan serta tanah di Bogor. Setelah harta tersebut dilelang, PN Jaksel akan menyerahkan uang hasil lelang tersebut ke Kejagung untuk dikembalikan ke negara.

“Kalau sudah selesai selanjutnya akan dilaksanakan yang berupa gedung dan tanah di Cibinong. Sama dengan yang berbentuk uang akan diserahkan kepada pemohon eksekusi yaitu Jaksa yang mewakili negara,” imbuh Achmad.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan eksekusi terhadap aset dan rekening Yayasan Supersemar. Saat ini PN Jaksel sedang memproses eksekusi terhadap rekening-rekening dan aset Yayasan Supersemar.

“Bahwa dalam rangka pelaksanaan putusan PK Mahkamah Agung nomor 140 pk/pdt/2015 8 Juli 2015. Menetapkan mengabulkan permohonan eksekusi lelang dan pencairan rekening yang diajukan oleh pemohon (Kejaksaan Agung) terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).

PN Jaksel juga telah melakukan sita terhadap aset Gedung Granadi jalan HR Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah di jalan Megamendung nomor 6 RT 3 RW 3 Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor seluas 8.120 meter persegi.

Adapun total harta yang harus dibayar Supersemar ke negara senilai Rp 4,4 triliun. Angka Rp 4,4 triliun berdasarkan putusan MA. (mb/detik)

Pos terkait