Kapolda Kepri Pimpin Press Release Penangkapan 19,77 Kg Sabu di Perairan Karimun

Metrobatam.com, Batam – Dalam Press release yang dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH pagi ini, Jumat (2/3/2018) di Pantai Tg. Ambat Kel. Lubuk Puding Kec. Buru mengungkap keberhasilan tim Polres Karimun dalam menangkap pengedar sabu seberat 19,77 Kg di Perairan Karimun.

Sebelum sampai di lokasi press release yang digelar di Pantai Tg. Ambat Kel. Lubuk Puding Kec. Buru, Kapolda Kepri berboncengan dengan Danramil pulau Buru diikuti rombongan pejabat Utama Polda Kepri, Dandim 0317 TBK dan Danlanal Karimun menggunakan sepeda motor Koramil dan Bhabinkamtibmas.

Dalam press release tersebut dihadirkan 2 tersangka SM dan FD beserta barang bukti 19,77 Kg dihadapan para awak media.

Kapolda mengatakan, setelah melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba yang ada di wilayah Kepulauan Riau selama 5 hari, Jajaran Polres Karimun berhasil menangkap 3 pengedar narkoba dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa pada hari Rabu (28/2/2018) di perairan Pulau Buru di daerah Kayu Are Hitam dengan titik koordinat Latitude : 1.0167159, Longitude 103.5673726. Kapal yang ditumpangi para tersangka yaitu Kapal Jenis Pompong mesin dompeng 24 GT 4.

Bacaan Lainnya

“Tim dari Polres Karimun berahasil menangkap pengedar 3 pelaku pengedar sabu di perairan pulau Buru Karimun setelah penyelidikan 5 hari.” Ujar Kapolda Kepri.

Tim mengamankan 3 tersangka berinisial SM, BH dan FD usai menemukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang dibawa olah pelaku didapati ada 19 paket / bungkus besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di masukan ke dalam karung beras sebanyak 9 bungkus dan yang dimasukan ke dalam dirigen minyak sebanyak 10 bungkus dengan berat kotor secara keseluruhan sebanyak 19,770 gr atau 19,77 Kg.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Polres Karimun, berdasarkan keterangan polisi, tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia Indonesia.

Sat Intelkam Polres Karimun juga telah mendalami kasus ini yang merupakan Kelompok jaringan SM dan kawan-kawan sudah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang sama sebanyak 4 kali sejak Desember akhir tahun 2017 2 Kg Sabu hingga awal Januari 2018 sebanyak 3 kg Sabu dan Februari 2018 sebanyak 19,77 Kg di Karimun.

Berdasarkan ciri-ciri kemasan atau bungkus yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu yaitu bungkus teh cina merk “GUANYIN WANG” merupakan modus jaringan internasional Cina –Malaysia – Indonesia.

“Modus yang dilakukan pelaku jaringan internasional ini saling bertransaksi diperairan internasional dengan cara dihanyutkan dan dijemput oleh pelaku dengan menggunakan speedboat.”Tutur Kapolda Kepri.

Akibat perbuatan tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yaitu dengan ancaman Maksimal Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup.

Dari barang bukti yang berhasil disita sebanyak 19,77 Kg tersebut, Maka dapat Menyelamatkan Seratus Lima Puluh Ribu Anak Bangsa.

tribratanews.kepri

Pos terkait