Kemenlu Sebut Ada 2 TKI di Arab Saudi Kritis Hadapi Hukuman Mati

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut ada dua pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang masuk dalam kategori kritis alias sedang menunggu eksekusi hukuman mati. Dua warga negara Indonesia itu adalah Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, keduanya masuk kategori kritis karena sulitnya pemerintah Indonesia melakukan pendampingan saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Mirip dengan kasus ini (Zaini Misrin). Jadi, mengapa mereka kita kategorikan sebagai kategori kritis karena kita tidak melakukan pendampingan ketika proses BAP,” kata Lalu Muhammad Iqbal usai melakukan rapat konsultasi dengan Tim Pengawas TKI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).

Menurut Lalu, kasus yang dialami kedua TKI ini terjadi sebelum 2005. Saat itu, sistem perlindungan TKI belum terbangun sehingga sulit untuk mengontrol masalah seperti ini.

Bacaan Lainnya

“Sistem perlindungan WNI di luar negeri dan TKI baru terbangun relatif dari tahun 2011 dan khususnya dalam tiga tahun terkahir ini kita melakukan percepatan penguatan mekanisme perlindungan tersebut,” jelasnya.

Lalu mengatakan, pemerintah Indonesia sudah memberikan pendampingan hukum terhadap kedua TKI ini sejak tiga tahun lalu. Menurut Lalu, pengacara Tuty dan Eti sama dengan pengacara untuk Muhammad Zaini Misrin.

Zaini diketahui dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy, pada 2004. Zaini Misrin dieksekusi pada 18 Maret 2018.

“Dua-duanya saat ini sudah didampingi oleh pengacara dan itu sudah kita berikan tiga tahun terakhir ini,” ucapnya.

Menurut Lalu, kasus hukum keduanya kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak divonis bersalah pada 2010 atas kasus pembunuhan. Upaya menyelamatkan keduanya terus dilakukan pemerintah Indonesia.

“Kasus Eti sudah inkracht. Tapi kami sedang mencoba mengumpulkan novum baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan Tuty kami sudah ajukan PK tapi belum mendapatkan jawaban,” pungkas Iqbal. (mb/detik)

Pos terkait