MI Bawa Kabur Motor Mio Setelah Pukul Korban Pakai Balok

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Pertemanan antara pelaku MI (25) dan korban DAC (28) sewaktu menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan tidak merubah perilaku MI melakukan pencurian dengan kekerasan motor yang dimiliki DAC di salah satu rumah kosong daerah Tanjung Siambang, Dompak, Rabu ( 07/02/2018 ).

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar S.T.K saat konferensi pers diruangan Unit Reskrim membenarkan adanya tindak pidana Curas ( Pencurian Kekerasan ) yang dilakukan MI terhadap DAC.

” Bahwa DAC membawa motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BP 3796 TV ke arah Tanjung Siambang Dompak berboncengan dengan MI dan berhenti di salah satu rumah kosong dan mengobrol diatas sepeda motor, terang Haris.

” Beberapa saat kemudian MI mengajak DAC masuk kedalam sebuah rumah kosong dan memukul lehernya dengan menggunakan kayu balok dari arah belakang, mendapat serangan pelaku DAC berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan tas yang dia bawa, dan berusaha keluar dari rumah kosong untuk mencari batu melempari pelaku yang membawa motornya dan berusaha meminta pertolongan kepada warga,” jelas Haris.

Bacaan Lainnya

” Petugas Unit Reskrim yang dipimpin oleh Aiptu Manurung langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku MI pada hari sabtu tanggal 03 Maret 2018 malam,” kata Haris.

” Pelaku MI kita jerat dengan pasal 365 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Haris.

 

sumber : tribratanews.kepri

 

Pos terkait