KPU: Tak Ada Alasan untuk Kembalikan Pilkada ke DPRD

Metrobatam,,Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan tidak ada alasan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD atau tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat.

Menurut Arief, pelaksanaan pilkada langsung sudah berjalan dengan baik sejak 2004 silam. Hal ini merespons wacana yang dilontarkan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait kepala daerah dipilih kembali melalui DPRD.

“Semuanya sudah semakin baik. Jadi tidak ada alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengembalikan pemilu melalui DPRD,” ucap Arief dalam acara diskusi yang dihelat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara di Jakarta, Kamis (19/4).

Arief tidak sepakat dengan alasan Bamsoet yang menilai pilkada langsung membutuhkan ongkos politik yang besar. Menurutnya, justru undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah berupaya mengurangi biaya politik penyelenggaraan pilkada.

Bacaan Lainnya

Salah satunya, pembuatan alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho dan poster kini dibebankan pada penyelenggara pilkada, bukan peserta pilkada. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam undang-undang itu juga ada batasan penerimaan sumbangan dana kampanye bagi peserta pilkada.

“Kalau lihat tren regulasinya, semua berupaya membuat penyelenggaraan pemilu ini menjadi lebih baik, murah, efektif, dan efisien,” katanya.

Selain itu, Arief mengatakan DPR dan pemerintah pun telah sepakat untuk memperkuat penyelenggara pilkada, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau sudah diperkuat, lho untuk apa pemilihannya tidak dilakukan melalui proses yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu?” kata Arief.

Dia juga menyampaikan bahwa KPU telah berupaya semaksimal mungkin menyelenggarakan pilkada dan pemilu yang kredibel, transparan, dan akuntabel. Semua tahapan pemilu dan pilkada, kata Arief, dapat dipantau secara langsung oleh publik.

Misalnya mengenai perencanaan anggaran, Arief mengatakan KPU memberi tahu total anggaran yang akan digunakan. Publik dapat mengakses di laman resmi KPU.

“Jadi enggak ada lagi alasan lain bahwa anggaran kni tertutup, enggak terkontrol. Enggak ada,” imbuh Arief.

Kemudian mengenai tahap pemutakhiran data pemilih, publik juga dapat mengecek melalui sistem yang bernama Sidalih (sistem data pemilih). Dengan demikian, tidak ada lagi pihak yang dapat menuding bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai tahap yang dapat dicurangi.

Begitu pula perihal penghitungan suara, baik dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga rekapitulasi di KPU pusat, publik bisa mengawasi karena KPU mempublikasikannya di laman resmi.

“Bukan hanya angka-angka di TPS yang dipublikasi, tetapi juga berita acara yang ditandatangani di TPS,” ujar Arief.

Mengenai konflik di masyarakat akibat pilkada, Arief mengamini memang masih terjadi di beberapa daerah. Namun, dia mengklaim jumlah konflik semakin berkurang.

Konflik yang terjadi pun dikarenakan tingkat kerawanan yang tinggi di wilayah yang bersangkutan, selain karena minimnya langkah pencegahan.

“Konflik bukan satu-satunya alasan yang cukup untuk mengembalikan pemilihan melalui DPRD,” ujar Arief. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait