Ombudsman Ungkap 11 Kantor Polisi di Jakarta Sarat Pungli

Metrobatam, Jakarta – Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapati temuan pungutan liar (pungli), dalam pelayanan Surat Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di 11 kantor polisi di Jakarta. Praktik itu ditemukan di Polres, Polsek, dan Polsubsektor.

Kesebelas kantor polisi yang diketahui terjadi pungli adalah Polsek Menteng, Polsubesktor Manggarai, Polsek Setiabudi, Polsek Tebet, Polsek Mampang Prapatan, Polsek Palmerah, Polsek Baru, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Penjaringan, dan Polsek Duren Sawit.

Hal itu ditemukan Ombudsman RI saat melakukan kajian mengenai pelayanan publik dalam pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyebut praktik pungli terjadi ketika warga menanyakan biaya pengurusan selepas membuat SKTLK. Polisi yang berjaga tidak menegaskan layanan itu gratis, tetapi justru malah menjawab, “terserah, seikhlasnya”.

Bacaan Lainnya

“Banyak anggota yang melakukan kegiatan yang tidak klir, tidak minta uang tapi tidak tegas kalau tidak minta uang,” kata Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (13/4).

Ketidakjelasan itu, menurut Adrianus, membuat masyarakat terpancing memberikan sejumlah uang sebagai rasa terima kasih. Setelah uang itu diterima, polisi dinilai melakukan pungli secara tidak langsung.

Selain itu, Adrianus menyebut kendala lain adalah belum diterapkannya standar layanan publik di setiap SPKT di wilayah Polda Metro Jaya. Sebagian besar SPKT yang menjadi objek kajian tidak mengimplementasikan pedoman standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Selain itu Adrianus mengatakan tidak terdapat standar pelayanan punlik yang tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat juga berdampak dalam proses pelayanan di SPKT.

“Terdapat kelengkapan layanan yang rendah ternyata belum banyak implementasi pedoman standar pelayanan publik yang belum dipenuhi, misalnya mengenai biaya penyelesaian proses dan sebagainya itu belum dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman mengatakan berterima kasih kepada Ombudsman atas laporan itu.

Hasil investigasi tersebut, kata Komarul, akan menjadi bahan rujukan buat berbenah dalam pelayanan publik ke depannya. Pihaknya juga akan melakukan peninjauan ke wilayah yang disebutkan oleh Ombudsman RI.

“Ini jadi bahan untuk kami segera berbenah untuk memberi palyanan terbaik pada masyarakat secara maksimal. Mohon maaf kalau ada yang kurang berkenan. Jajaran kami akan memberikan layanan yang terbaik,” kata dia.

Ia menegaskan pihaknya akan menindak petugas dan masyarakat yang menerima dan uang. Pihaknya juga akan terus memberi sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut.

“Pelayanan SPKT tidak dipungut biaya sebenarnya. Kalau memberi itu terkena pasal dan yang menerima terkena pasal. Apa sanksi untuk polisi tentunya ada mekanisme di kami, ada pelanggaran disiplin bahkan bisa kena kode etik,” kata dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait