Terkait Pencucian Uang, Bos Abu Tours Kembali Dilaporkan ke Polisi

Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (27/2). Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh dan haji yang dilakukan Abu Tours. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama/18

Metrobatam, Makassar – Sedikitnya 41.188 jemaah yang merasa dirugikan oleh jasa pemberangkatan umrah atau yang lebih dikenal dengan Abu Tours sudah melapor di Mapolda Sulsel.

Kali ini, Perkumpulan Agen/Mitra Abu Tours (Permato) akan melaporkan bos Abu Tours Hamzah Mamba terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Muhammad Amin, selaku Kuasa Hukum Permato mengatakan, tercatat ada puluhan ribu jemaah yang kemudian dinyatakan gagal berangkat lantaran adanya permainan yang dilakukan oleh oknum jasa pemberangkatan umrah Abu Tours.

Kemudian lanjut Amin, dari total keseluruhan jemaah yang gagal berangkat umrah dari 361 agen tercatat nilai kerugian mencapai Rp518 miliar.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah membela hak jemaah Abu Tour yang kemudian hingga saat ini belum berangkat. Namun,Kami laporkan pihak bos Abu Tours terkait penipuan dan pencucian uang,” kata Amin saat dikonfirmasi.

Di mana Amin mengakui, bahkan banyak agen yang bukan dari bagian Abu Tours turut menjadi korban. Ia menyebutkan 41.188 jemaah yang tergabung dalam Perkumpulan Agen/Mitra Abu Tours (Permato) ini berasal dari Sulsel, Sulteng, Sulbar, Kendari, Palu hingga Papua.

“Masih ada lagi ribuan jemaah yang terlantar dan tergabung dalam asosiasi kami dan sangat mengaharapkan bisa memberangkatkan para jemaah oleh Hamzah Mamba. Dia mengatakan sama saya bahwa masih ada dana,” ungkapnya.

Amin menambahkan, 41.188 jemaah Abu Tours yang sudah melapor, telah menyetorkan uang antara Rp14 juta hingga Rp18 juta pada periode 2016 hingga 2017 lalu, dan dijanjikan akan diberangkatkan tahun ini.

“Namun hingga tahun ini belum berangkat. Bahkan kami juga pernah menambah maklumat di salah satu bank dan sampai saat sekarang ini masih belum adanya etikat baik,” tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani membeberkan mata uang asing yang disita oleh pihak kepolisian milik bos Abu Tours dilakukan di dua tempat berbeda.

Di Makassar sendirinya tercatat bahwa pihaknya telah menyita 11.250 Riyal mata uang Arab Saudi, USD140 dan Rp2.492.000. Sementara di Depok, pihak kepolisian berhasil menyita 43 Riyal mata uang Arab Saudi, 7 Ringgit mata uang Malaysia, 1 Dinar mata uang Arab Saudi, 1 USD mata uang Amerika dan 62 SGD mata uang Singapura.

Dicky juga menerangkan, aset tidak bergerak berjumlah 21 aset milik Abu Tours telah disita. Terdiri dari penyitaan yang dilakukan di Kota Makassar sebanyak 17 aset, Jakarta sebanyak 2 aset dan di Depok sebanyak 2 aset.

Sedangkan aset bergerak berjumlah 34 unit. Di antaranya penyitaan yang dilakukan di Kota Makassar 16 unit roda empat dan 4 unit roda dua. Di Jakarta sebanyak 13 unit roda empat dan di Palembang sebanyak 1 roda empat.

Kemudian penyitaan aset elektronik berjumlah 33 unit, seperti penyitaan di Kota Makassar dilakukan terhadap 24 komputer dan 3 laptop, Jaksel 2 komputer dan 4 kamera.

Dicky mengatakan, aset-aset yang telah disita tersebut sebagian telah dibawa ke Polda Sulsel. Namun, sebagian aset lainnya yang disita dititipkan di kantor polisi lainnya sesuai lokasi penyitaan.

“Kita juga sudah melakukan penyitaan berupa uang. Tapi uang kali ini bukan mata uang Rupiah tapi mata uang asing (luar negeri). Untuk sementara total aset yang disita estimasinya Rp 150 miliar,” pungkas Dicky. (mb/detik)

Pos terkait