Tersangka Kasus Tarian Erotis di Jepara Bertambah Jadi 6 Orang

Metrobatam, Jepara – Polisi kembali menetapkan empat orang lagi sebagai tersangka dalam kasus tarian erotis di Pantai Kartini Jepara, Sabtu (14/4). Sehingga hingga saat ini tercatat sudah ada enam orang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Hari ini kami menetapkan 4 tersangka lain dalam kasus tari erotis. Sehingga jumlah tersangka menjadi 6 orang,” Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho di kantornya, Selasa (17/4).

Menurutnya, acara yang diselenggarakan di Pantai Kartini tersebut menyalahi aturan. Selain tidak sesuai izin, juga dilaksanakan di tempat terbuka. “Di dalam permohonan izin tertulis organ tunggal. Tapi di lapangan ternyata ada musik DJ dan tarian semacam itu (erotis). Lalu, kami tindak dan kami proses hukum,” lanjutnya.

Enam tersangka tersebut yakni B dan H (panitia penyelenggara), AL (penghubung atau pencari penari) dan tiga penari terdiri dari K warga Purwokerto, V warga Semarang serta E warga Pati.

Bacaan Lainnya

Ditegaskannya, para penari dijerat Pasal 34 UU No 4 Pronografi Tahun 2008, sedangkan panitia penyelenggara dan penghubung dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008. “Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas dia.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jepara menyatakan siap menerima kunjungan komunitas sepeda motor matik yang menyelenggarakan reuni dengan pertunjukan tarian erotis. Kunjungan itu disebutkan nantinya juga diikuti permintaan maaf, namun proses hukum dipastikan tetap berjalan.

“Sowan boleh-boleh saja, minta maaf juga hak setiap orang, dan MUI juga akan memaafkan. Wong itu salahnya bukan kepada kami, tapi masyarakat Muslim di Jepara dan sekitarnya,” kata Ketua MUI Jepara Mashudi, Selasa (17/4).

https: img-z.okeinfo.net content 2018 04 16 340 1887352 ungkap-kasus-tari-erotis-di-pantai-kartini-polisi-bidik-pengelola-wisata-E3kNX6QSsP.jpg

Dia juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Polisi sendiri telah menetapkan dua panitia penyelenggara acara reuni yang digelar di Pantai Kartini pada Sabtu 14 Maret sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Mapolres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami memaafkan, tapi persoalan hukum kan tergantung aparat keamanan dan penegak, bukan wilayah kami. MUI hanya memantau. Bisa jadi (setelah permintaan maaf) akan meringankan, tapi proses hukum tidak boleh hilang. Itu (video tarian erotis) sudah viral ke mana-mana,” terangnya.

Sekadar diketahui, anggota komunitas sepeda motor matik NMax Jepara mengungkapkan akan sowan ke MUI guna meminta maaf. Meski demikian, mereka belum memutuskan waktu yang tepat untuk bertemu dengan tokoh-tokoh agama itu.

Salah satu agenda dalam pertemuan itu adalah permintaan maaf, karena acara yang mereka gelar membuat resah masyarakat. Dalam waktu singkat, video tarian tiga perempuan dengan balutan bikini yang meliuk-meliuk diiringi musik DJ perempuan tersebar melalui media sosial. (mb/okezone)

Pos terkait