Hardiknas, BPJS-TK Berikan Santunan JKK pada Ahli Waris Guru Honorer Meninggal Akibat Kecelakaan

Metrobatam.com, Bintan – Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS – Tk) memberikan santunan Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris dari Eka Hariwiartumi, Guru Honorer yang meninggal akibat kecelakaan pada tanggal 26 Maret lalu.

Penyerahan ini sendiri dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Tk Tanjungpinang, Hj Rini Suryani, SE, MM bersama dengan Bupati Bintan, Apri Sujadi, S.sos di lapangan Relief Antam Kijang, Rabu (2/5) pagi.

“Kita terima kasih kepada pak Bupati yang telah mengikutkan Perangkat Desa, Honorer dan GTT (Guru Tidak Tetap) di dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Rini, usai penyerahan santunan.

Rini berharap dengan pembagian santunan ini, ahli waris yang ditinggalkan dapat melanjutkan dengan dana yang diberikan ini.

Bacaan Lainnya

“Supaya tidak muncul kemiskinan baru. Jadi kita berharap masyarakat yang ikut jaminan ini bisa lebih sejahtera,” harapnya.

Eka Hariwati sendiri adalah salah satu GTT yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan untuk program kecelakaan kerja bagi penyelenggara negara dengan upah Rp 500.000/bulan dan jumlah iuran Rp 2400/bulan.

“Cuma dua ribu empat ratus dipotong dari gajinya,” sebutnya.

Dalam santunan ini ahli Waris Eka Hariwiarti menerima uang sebesar Rp 43.8000.000. Yang terdiri dari :

  • Jaminan Kematian : Rp 24.000.000.
  • Santunan Berkala : Rp 4.800.000.
  • Biaya Pemakaman : Rp 3.000.000.
  • Manfaat Bea Siswa : Rp 12.000.000.

( Budi Arifin )

Pos terkait