Keterlibatan Zumi Zola di Suap Ketok Palu APBD Jambi Makin Terkuak di Persidangan

Metrobatam, Jambi – Sidang lanjutan kasus korupsi suap APBD Provinsi Jambi 2018 terus berlanjut. Kali ini, terdakwa Supriyono menghadirkan enam orang saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (23/5).

Dalam sidang tersebut, Asrul Pandapotan duduk sebagai saksi pertama. Menurutnya, dirinya telah menyampaikan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola jika ada dua solusi yang diberikan Erwan Malik atas persoalan uang ketok palu APBD 2018.

“Pertama kita penuhi permintaan dewan atau kembali ke APBD 2017. Kalau ke permintaan dewan nanti Pak Erwan dan Pak Arfan yang akan mencarinya. Silahkan saja asalkan jangan menggunakan uang pribadi saya (Zola),” tegas Asrul.

Diakuinya, dirinya pernah bertemu dengan Supriyono di salah satu hotel di Jakarta. Saat itu membahas soal permintaan uang ketok palu dan fee proyek untuk pimpinan.

Bacaan Lainnya

“Dalam pertemuan tersebut ada permintaan APBD disamakan dengan tahun lalu. Tapi ada tambahan dari komisi III dari anggota biasa sebanyak 2 persen dan pimpinan dikalikan dua,” tutur Asrul.

Dengan adanya permintaan tersebut, selanjutnya Asrul menyarankan kepada terdakwa Supriyono untuk langsung melaporkan ke Gubernur Zumi Zola.

Sementara itu, terdakwa Supriyono membantah sejumlah keterangan saksi, yakni pertemuan pertama yang dikatakan saksi malam hari. Namun Supriyono mengakui jika pertemuan tersebut adalah siang hari. “Pertemuan itu siang hari dindo. Tidak malam hari. Ingat di Bundaran HI,” tukasnya.

Di samping itu, Supriyono juga mengakui jika dirinya hanya menyampaikan permintaan rekan-rekan dewan untuk mendapatkan proyek di APBD 2018.

“Saya (Supriyono) sampaikan informasi dan permintaan kawan-kawan Rp100 miliar. Untuk (Asrul) kawan paling tidak Rp50 miliar bisanya,” sebutnya. (mb/okezone)

Pos terkait