Minta THR ke Pengusaha, Kemendagri: Pemprov DKI Bisa Cabut Izin FBR

Metrobatam, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mencabut izin ormas Front Betawi Rempug (FBR) bila ditemukan adanya bukti pemerasan terhadap masyarakat.

Hal itu ia katakan merespon Ketua Umum FBR, Luthfi Hakim yang membenarkan Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha yang berada di sekitar lingkungannya.

“Bila ada tekanan, (Pemda) bisa pula mencabut izin pendaftarannya serta melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum sebagai tindak pemerasan,” kata Hadi saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Senin (28/5).

Melihat aksi pemerasan ormas FBR itu, Hadi menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta tak tinggal diam. Ia berharap agar Pemprov DKI yang dipimpin Anies Baswedan-Sandiaga Uno dapat mengambil langkah tegas dengan menegur dan memperingatkan FBR terlebih dulu agar kejadian tersebut tak terulang kembali.

Bacaan Lainnya

“Pemda (juga) dapat menindaklanjuti dengan menegur dan memperingatkan Ormas yang bersangkutan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hadi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menolak permintaan ormas-ormas yang melakukan pemerasan dengan berbagai motif, seperti meminta THR yang telah dilakulan oleh FBR.

Jika ditemukan pemerasan, Hadi menyarankan agar masyarakat melaporkannya ke pemerintah daerah masing-masing agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.

“Yang penting masyrakat tidak perlu memenuhi permintaan Ormas dan silakan melaporkan kepada Pemda yang bersangkutan,” kata Hadi.

Melihat persoalan ini, Hadi mengaku bakal menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu bertujuan agar Pemda dapat tegas menindak ormas-ormas yang acap kali meresahkan masyarakat.

“(Akan mengirimkan) Surat edaran ke Gubernur, Bupati/Walikota, tembusan ke aparat penegak hukum. Kita mengatur ke dalam, agar Pemda menindaklanjuti baik himbauan/sosialisaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jika ada yang merasa keberatan dengan pemerasan oleh FBR lebih baik melapor kepada penegak hukum.

Anies menganggap hal itu sebagai sesuatu yang simpel bilamana memang benar terjadi atau bukan sekadar kabar burung.

“Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum,” ujar Anies usai tarawih akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5).

Surat edaran atas nama Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan THR viral di media sosial.

Surat itu tertanggal 21 Mei 2018 dengan tanda tangan Ketua FBR G.021 Ahmad Ali dan sekretaris Nurdin Syah beserta cap berwarna hijau.

Isi surat itu menyebutkan bahwa Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading mengharapkan kebijakasanaan warga untuk memberikan THR. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1439 H sudah semakin dekat.

Selayang Pandang FBR

Nama FBR mendadak meramaikan pemberitaan beberapa hari terakhir. Penyebabnya adalah beredar surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah warga dan pedagang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kiprah FBR di Jakarta sudah berlangsung belasan tahun lalu. Ormas berbasis kesukuan itu sebenarnya didirikan atas keprihatinan para sesepuh warga Betawi atas kenyataan yang mereka hadapi di Jakarta. Keberadaan masyarakat Betawi semakin tersisih dan terhimpit kehidupan kota. Mereka berharap tidak dipandang sebelah mata di ibu kota yang semakin bersolek dengan serbuan arus modernisasi.

Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Senin (28/5), beranjak dari tekanan itulah yang membuat (Alm.) KH. Fadloli El Muhir mendirikan FBR 17 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juli 2001.

Ikrar pendirian FBR dibacakan di Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadi’ien, Jalan Raya Penggilingan Nomor 100 Pedaengan, Cakung, Jakarta Timur. Di kawasan itulah mendiang Fadloli dilahirkan sebagai anak dari pasangan Kyai Muhir dan Hj. Maanih. Kata ‘Rempug’ di akhir nama adalah istilah kaum Betawi bermakna padu, kompak.

Sejak itu jumlah anggota bergabung semakin banyak setiap hari. Mereka lantas membuat perwakilan di berbagai wilayah di Jabodetabek, dengan wujud berupa gardu. Sebuah gardu dikelola oleh seratus anggota. Mereka pun melakukan pengumpulan dana dengan sistem kas dari anggota. Sampai saat ini kabarnya jumlah gardu itu sudah mencapai ratusan, dan konon anggota mereka menembus angka di atas 600 ribu.

Setidaknya ada enam cita-cita pendirian organisasi itu. Mendiang Fadloli berharap FBR menjadi sarana membina persaudaraan di antara warga Betawi di manapun mereka berada, ikut membantu program pemerintah, meningkatkan sumber daya orang-orang Betawi, menggenjot peran warga Betawi dalam segala bidang kehidupan, melestarikan seni budaya Betawi, dan terakhir menerapkan nilai-nilai agama Islam.

Sebagai organisasi Betawi, FBR sebenarnya tidak sendiri. Sebut saja Kembang Latar, Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Forum Betawi Bersatu (FBB), Ikatan Keluarga Betawi (Ikabe), Persatuan Masyarakat Betawi (PMB), dan Persatuan Orang Betawi (POB).

Hanya saja, tidak bisa dipungkiri citra FBR dan lembaga sejenis yang disebutkan di atas justru seolah-olah bertolak belakang dengan cita-cita mereka. Kenyataan di lapangan, FBR dan sejumlah organisasi berbasiskan primordial kerap berselisih dengan ormas lain. FBR maupun ormas lain pun jadi ramai perbincangan karena perselisihan-perselisihan yang tak jarang berujung bentrok itu.

Sepeninggal mendiang Fadloli, pucuk pimpinan FBR kini dijabat oleh Luthfi Hakim. Menurut dia, organisasi itu tidak didirikan untuk membolehkan anggotanya menggunakan atau mempertontonkan kekerasan.

Sebagian masyarakat sempat khawatir dengan keberadaan mereka. Pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat bergulir wacana membubarkan ormas-ormas dianggap meresahkan. Namun, hal itu tidak pernah terwujud.

Kini nama FBR muncul lagi ke permukaan setelah surat edaran permintaan THR viral di media sosial. Permintaan THR itu juga dibenarkan Luthfi sebagai pimpinan tertinggi FBR saat ini.

Luthfi mengklaim telah memberikan teguran keras kepada pengurus FBR G.021 Kelapa Gading. Teguran diberikan agar tidak terjadi kembali kesalahan sama, dalam hal ini meminta THR kepada warga.

Ia menyatakan bakal memberikan sanksi lebih tegas jika pengurus FBR G.021 kembali melakukan tindakan serupa. Sanksinya, kata Luthfi, bisa berupa penonaktifan dari keanggotaan.

“Kalau masih melanggar, baru akan diambil tindakan pemecatan,” ucap Luthfi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (27/5). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait