Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Polda Sumut Tangkap Oknum Dosen USU

Metrobatam, Medan – Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut menangkap oknum PNS yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Himma Dewiyana Lubis alias Himma di rumahnya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan.

Dia ditangkap pada hari Sabtu (19/5) karena salah satu posting-an akun Facebook-nya viral dan mengundang perdebatan hangat netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian. Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) di gereja di Surabaya, Himma mengunggah sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom tersebut hanyalah pengalihan is.

“Skenario pengalihan yg sempurna… #2019GantiPresiden” tulis akun facebook Himma Dewiyana, seperti dikutip dari Tribratanews.

Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun Fcebook-nya. Namun, postingan-nya sudah terlanjur di-screenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.

Bacaan Lainnya

“Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK., menyampaikan pasal UU ITE yang dilanggar Himma.

Kabid Humas mengatakan motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial Facebook dengan maraknya caption tulisan #2019GantiPresiden.

“Di samping itu Sdr Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014,” ujar Kabid Humas menyampaikan pengakuan Himma.

Kabid Humas mengatakan karena telah meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut. Wanita kelahiran tahun 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Tatan.

Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait postingan ujaran kebencian yang dimaksud. Begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris, malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoax hingga mengundang ujaran kebencian.

Pemosting ujaran kebencian dan hoax ini ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi masayarakat yang berpendidikan tinggi.

Untuk itu Kabid Humas Polda Sumut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di media sosial, karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.

“Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan Hoax dan menimbulkan ujaran kebencian,” himbau Kabid Humas. (mb/okezone)

Pos terkait