Dirjen PAS: Dapat Bebas Bersyarat, Ahok Ingin Bebas Murni

Metrobatam, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. Namun Ahok disebut ingin menjalani hukumannya sampai tuntas.

“Namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni,” kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami kepada detikcom, Rabu (11/7).

Sebelumnya, Sri Puguh menyebut sebenarnya Ahok dijadwalkan mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. “Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus,” kata Sri Puguh sebelumnya.

Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Bacaan Lainnya

Setahun kemudian Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.

Isu mengenai pembebasan bersyarat untuk Basuki T Purnama alias Ahok mendadak jadi perbincangan di media sosial. Disebut-sebut, Ahok akan mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus 2018. Ditjen Permasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM angkat bicara menanggapi isu itu.

“Jadi apa yang beredar belum benarlah. Jadi belum bisa dipastikan bahwa Pak Ahok akan bebas bersyarat atau tidak, atau bebasnya kapan, karena masih berproses semuanya, semuanya melalui proses,” kata Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (11/7).

Ade mengatakan perkara pembebasan bersyarat seorang terpidana secara otomatis diinformasikan kepada yang bersangkutan. Nantinya, lanjut Ade, ada syarat-syarat yang perlu disiapkan terpidana untuk dapat bebas bersyarat.

“Kalau sudah memenuhi syarat, secara otomatis warga binaan siapapun dipanggil kemudian diusulkan untuk mengikuti program ini. Dipanggil keluarganya untuk menjamin proses pembebasan bersyarat ini, karena pembebasan bersyarat ini kan begitu bebas, wajib lapor ke balai pemasyarakatan dan yang menjamin keluarga,” ucap Ade.

Isu berhembus dari perhitungan warganet dari vonis Ahok yang diketok pada 9 Mei 2017 dikaitkan dengan syarat pembebasan bersyarat. Salah satu syarat pembebasan bersyarat seperti dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 82 yang bunyinya:

Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:

a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan

Dengan berdasar pada syarat itu, warganet berpendapat pada bulan Agustus 2018 Ahok sudah menjalani 2/3 masa hukumannya yaitu 2 tahun penjara. Namun menurut Ade, perhitungan tersebut lebih kompleks dari yang dikira.

“Perhitungan itu kan secara teknis, kami yang bisa, kami yang mengetahui. Paling tidak yang bisa disampaikan kapan bebas bersyaratnya, syaratnya apa saja,” ucap Ade.

Di sisi lain, pengacara Ahok, Wayan Sudirta, mengatakan urusan pembebasan bersyarat Ahok menjadi kewenangan Ditjen PAS sepenuhnya. Wayan mengatakan saat ini Ahok lebih mengalir dalam menjalani hukuman tanpa ada pikiran tentang itu.

“Itu kewenangan lapas kan walaupun aturannya ada, kapan orang mendapatkan remisi dan kapan dia menjalani di luar tahanan, itu semua ada. Soal kapan keluar, saya juga tidak bisa ngomong soal itu. Saya rasa itu berjalan saja mengalir sesuai aturan,” ucap Wayan.

“Nggak ada, Pak Ahok nggak mau bicara yang rumit-rumit gini, nggak memusingkan yang gini-gini,” imbuh Wayan. (mb/detik)

Pos terkait