Kemendagri Tegaskan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Sah

Metrobatam, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sah berlaku untuk Pemilu 2019.

PKPU tersebut sah karena telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dalam berita negara.

Kemenkumham baru saja mengundangkan PKPU No 20 tahun 2018 setelah sebelumnya menolak karena menilai ada nomenklatur yang bertentangan dengan undang-undang.

“Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara maka sah menjadi peraturan perundang-undangan sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Bahtiar melalui siaran pers, Rabu (4/7).

Bacaan Lainnya

Apabila ada pihak yang keberatan dengan larangan eks koruptor menjadi caleg, Bahtiar menyarankan agar dibawa ke jalur hukum. Dia mengatakan PKPU dapat diuji di Mahkamah Agung jika dinilai bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Semua pihak, lanjutnya, berhak menjadi pemohon untuk menggugat PKPU tersebut ke MA. Hal itu diatur dalam Pasal 76 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahtiar lalu menjelaskan bahwa PKPI dapat digugat ke MA paling lambat 30 hari kerja setelah PKPU diundangkan. PKPU itu sendiri diundangkan Kemenkumham pada 3 Juli.

Bahtiar memastikan proses hukum di MA dapat berjalan dengan cepat sehingga tidak mengganggu rangkaian pelaksanaan pemilu. MA, katanya, harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh MA. Bahtiar mengatakan hal itu telah diatur dalam Pasal 76 ayat (4) UU No 7 tahun 2017.

Masa pendaftaran caleg berlangsung pada 4-17 Juli. Kemudian masa kampanye dimulai pada 23 September. Pemungutan suara akan dihelat secara serentak pada 17 April 2019. “Jadi tak mengganggu,” ucap Bahtiar.

Bahtiar lalu mengatakan posisi Kemendagri sudah jelas ketika larangan eks koruptor menjadi caleg menuai kritik. Kemendagri, kata Bahtiar, menunggu langkah yang diambil Kemenkumham.

“Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati,” kata Bahtiar.

Perbaiki Sistem Politik

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy tak keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menerbitkan Peraturan KPU yang melarang bekas koruptor untuk menjadi calon legislatif di Pemilu 2019 mendatang.

Ia menganggap bahwa aturan tersebut patut diapresiasi karena KPU telah berupaya untuk memperbaiki sistem politik Indonesia yang tengah karut marut akibat dicengkeram para koruptor saat ini.

“Kami berharap usulan KPU ini bisa diterapkan dalam peraturan perundang-undangan yang nantinya kita sempurnakan usai pelaksanaan pemilu,” ujar politisi yang akrab disama Rommy tersebut di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (3/7).

Rommy mengklaim bahwa calon anggota legislatif sejumlah 570 yang disodorkan partainya untuk mengikuti Pemilu 2019 di tingkat pusat bersih dari eks koruptor.

Ia mengaku mendukung penuh keputusan KPU itu sebagai langkah ikhtiar PPP dalam membenahi sistem politik Indonesia agar tak dikuasai oleh koruptor.

“Kami juga belum memiliki bakal caleg yang memang terpidana korupsi pada saat sebelumnya, jadi peraturan KPU itu kita dukung sebagai ikhtiar kita,” ujarnya.

Di sisi lain, Rommy menyebut jika masih ada pihak yang tak puas dan menyatakan keberatannya dengan aturan tersebut untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan bahwa MK menjadi prosedur yang tepat untuk menyatakan keberatannya karena lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai suatu peraturan apakah bertentangan dengan UUD 1945.

“Intinya, jika ada pihak yang keberatan silahkan mengajukan upaya hukum,” kata Rommy.

Larangan eks koruptor menjadi caleg tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU nomor 20 tahun 2018. Di sana tertulis secara tersurat bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

Aturan tersebut sempat ditolak oleh DPR dan Kementerian Hukum dan HAM, alasannya larangan eks koruptor menjadi caleg tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski begitu, Kementerian Hukum dan Ham akhirnya mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi korupsi menjadi bakal calon anggota (bacaleg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019.

PKPU tersebut sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 dan ditandatangani Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana tertanggal 3 Juli 2018. Meski begitu, KPU sedikit mengubah isi PKPU No. 20 tahun 2018 yang sudah diundangkan di Kemenkumham. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait