Kemenkes dan Puskesmas Diminta Beri Edukasi Soal Kental Manis

Metrobatam, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan duduk permasalahan soal produk Kental Manis adalah soal edukasi. Untuk itu, Kementerian Kesehatan diminta memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya orangtua terkait Kental Manis.

“Jadi yang masalah itu bukan susu kental manisnya, tapi edukasinya kepada orang tua yang memberikan susu tersebut,” kata Okky kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/7).

Okky mengatakan banyak orang tua yang salah kaprah terkait Kental Manis. Terlebih banyak yang kekurangan dari sisi ekonomi dalam upaya memberikan susu kepada anak kecil.

“Sebenarnya ini susu ada gizinya, cuma gizinya tidak cukup dan berbeda dari susu formula,” ujar dia.

Bacaan Lainnya

Okky mengaku sudah berkonsultasi dengan pakar gizi dan menyebutkan ada gizi yang terkandung dalam Kental Manis. Namun iklan dan anjuran selama ini membuat orang beranggapan Kental Manis itu untuk anak kecil.

“Jadi perlu dilakukan monitoring evaluasi agar produsen juga tidak menggunakan anak kecil untuk memasarkannya,” terang dia.

Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasaro menganjurkan agar Kental Manis tidak boleh dijadikan makanan pokok. Konsumsi Kental Manis juga harus dilengkapi dengan gizi lainnya.

“Jadi kalau untuk kecukupan gizi pokoknya makan tiga kali sehari itu, ya, diusahakan mengurangi penggunaan SKM. Untuk balita maupun dewasa. Jadi jangan mengganti susu pagi hari dengan SKM,” ujar dia.

Kirana menambahkan Kental Manis sebaiknya digunakan hanya untuk makanan pelengkap. Pihaknya bakal melakukan edukasi ini kepada masyarakat.

“Misalnya bikin puding dua Minggu sekali pakai fla-nya SKM atau snack dikasih martabak itu sekali-kali. Tapi tidak boleh untuk makanan kita sehari-hari,” kata dia.

Produk Kental Manis mendapat sorotan publik setelah keluar surat edaran dari BPOM bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada akhir Mei lalu.

Ada empat hal utama yang harus diperhatikan oleh produsen, importir serta distributor produk Kental Manis dalam surat edaran itu.

Pertama, produk Kental Manis dilarang menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya. Produk Kental Manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.

Selain itu produk Kental Manis dilarang memvisualisasikan gambar susu cair atau susu dalam gelas dan disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.

Terakhir, untuk produk yang diiklankan, Kental Manis ini dilarang ditayangkan pada jam yang biasa dikonsumsi anak-anak atau disandingkan dengan tayangan anak-anak. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait