KPK Ungkap Sekjen Kemenkum HAM Sangat Berkuasa di Pengelolaan Lapas

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada dualisme kepengurusan lapas di Kementerian Hukum dan HAM. Begini penjelasan utuhnya.

Syarif dalam rapat menyebut kepengurusan lapas tak sepenuhnya dikendalikan Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Sri Puguh Budi Utami, melainkan oleh sekjen. Sekjen yang dimaksud Syarif ialah Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto.

“Sekjen KumHAM, Sekjen KumHAM. Dulu itu kan mantan Deputi KPK pernah terpilih sebagai Dirjen Pas kan. Tetapi setelah dia lihat di dalamnya, kewenangan dia itu sangat terbatas,” sebut Syarif.

Syarif mengisyaratkan ada semacam intervensi Sekjen Kemenkum HAM terkait pengelolaan lapas. Dia merincinya.

Bacaan Lainnya

“Jadi di situ (lapas) ada Dirjen (Dirjen Pas), ada Sekjen. Penempatan orang, macam-macam, itu banyak sekali ya diatur (Sekjen KumHAM),” jelasnya.

Menurut Syarif, seharusnya tata kelola lapas sepenuhnya di tangan dirjen. Sekjen, kata dia, hanya bertugas mendukung kinerja.

“Kepalanya seperti dua gitu. Saya ndak ngomongin berhubungan dengan kasus yang sedang kita kerjakan sekarang. Ya sebenarnya kalau Dirjen Pas seharusnya kan dirjen semuanya, kenapa harus banyak. Kalau sekjen itu kan fungsinya supporting,” sebut Syarif.

Syarif yakin Kemenkum HAM sudah mengetahui dualisme kepengurusan lapas. Dia berharap segera ada pembenahan.

“Saya pikir Kemenkum HAM sudah mengetahui tinggal bagaimana…. Mudah-mudahanlah kejadian sekarang bisa dijadikan momentum oleh Kemenkum HAM untuk berbenah lapas,” jelasnya.

KPK juga menyatakan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari para pejabat di Kemenkum HAM masih rendah. Dari 5.832 wajib lapor, baru 1.494 orang yang melaksanakan kewajibannya melapor LHKPN.

“Untuk tahun pelaporan 2017, di Kementerian Hukum dan HAM terdapat 5.832 wajib lapor LHKPN, dengan uraian sebagai berikut: dari seluruh wajib lapor tersebut, yang melaporkan baru 1.494 orang, belum lapor 4.338 orang. Sehingga, tingkat kepatuhan secara total adalah 25,62%,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/7/2018).

Febri mengatakan angka itu tergolong rendah. Dia membandingkannya dengan rata-rata kepatuhan para wajib lapor.

“Kepatuhan Kemenkum HAM ini kami pandang masih sangat rendah. Jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat kepatuhan seluruh wajib lapor adalah 66.59%. Total wajib lapor 322.213, sedangkan yang sudah lapor 160.739 dan belum lapor 80.651 orang,” tuturnya.

Dia pun mengingatkan soal pernyataan Kemenkum HAM yang ingin melakukan perbaikan sevata serius. Salah satu yang perlu dilakukan adalah dari aspek pencegahan.

“Pernyataan Kemenkumham dalam konferensi pers sebelumnya yang menyampaikan bahwa Kemenkumham akan melakukan perbaikan kami harap diterapkan secara serius. Dari aspek pencegahan, salah satu yang perlu diperhatikan adalah kewajiban pelaporan LHKPN secara benar,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait