Metrobatam, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membekukan atau membubarkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) karena terbukti sebagai organisasi yang melakukan terorisme dan berafiliasi ke ISIS.
Dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (31/7), tergugat JAD diwakili pimpinannya Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali menghadap hakim. Majelis sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut.
“Menyatakan terdakwa JAD yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi,” kata Hakim Ketua Aris Bawono dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada JAD untuk membayar denda sebesar Rp5 juta dan membubarkan JAD karena telah terbukti berafiliasi dengan teroris jaringan internasional seperti ISIS, Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant atau Islamic State (IS).
“Menetapkan barang bukti yaitu satu unit telepon seluler, satu bungkus plastik alat bukti dikembalikan ke penuntut umum untuk dijadikan barang bukti perkara lain, membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata hakim Aris.
JAD dinyatakan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebegaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 dalam surat dakwaan pertama.
“Itulah putusan kami, sama dengan tuntutan JPU,” kata hakim Aris diakhiri dengan ketok palu.
Pekikan Takbir di Hadapan Majelis Hakim
Zainal Anshori langsung pekikan takbir begitu majelis hakim memutuskan organisasinya sebagai kelompok terlarang, karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
“Allahu akbar,” kata Zainal Anshori sambil mengacungkan tangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Hakim Ketua Aris Bawono juga membekukan JAD karena terbukti berafiliasi dengan kelompok teroris jaringan internasional seperti ISIS, Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant atau Islamic State (IS).
Zainal Anshori sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Asludin Hatjani terkait dengan hasil putusan majelis hakim tersebut. JAD menerima vonis tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Setelah konsultasi dengan klien kami, maka kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Asludin kepada majelis hakim.
Sementara kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Heri Jerman mengaku masih perlu mengkaji hasil putusan majelis hakim, dan akan disikapi paling lama satu hingga dua hari ke depan. “Yang mulia, kami mengajukan pikir-pikir 1-2 hari,” kata Heri.
Zainal Anshori mengaku pasrah dan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
“Setelah konsultasi dengan klien kami, maka kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Asludin tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya Zainal Anshori yang memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. “Alasannya katanya ya sudah begini, ya diteruskan saja,” kata Asludin usai sidang. (mb/okezone)
















