Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan paska ditangkap tangan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Irwandi Yusuf akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. KPK menahan Irwandi di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK.

“IY (Irwandi Yusuf), Gubernur Aceh ditahan di Rutan cabang KPK di belakang gedung KPK kavling K-4,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/7).

Berdasarkan pantauan Okezone, Irwandi yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK keluar dari Gedung Merah Putih sekira pukul 00.45 WIB. Dia sempat mengklaim tidak tahu menahu adanya transaksi sebesar Rp500 juta.

Bacaan Lainnya

“Saya enggak tahu. Enggak tahu (orang yang ngasih). Enggak pernah komunikasi. Lalu saya enggak terima uang,” kata Irwandi.

Irwandi sendiri diduga telah menerima uang suap sejumlah Rp500 juta dari total kesepakatan yang diminta sebesar Rp1,5 miliar. uang tersebut berkaitan dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Diduga, pemberian uang suap tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

KPK juga menahan satu tersangka lainnya yakni, Hendri Yuzal yang orang dekat Irwandi Yusuf. Hendri ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat. “HY (Hendri Yuzal) ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus,” singkat Febri.

KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yusuf dan Syaiful Bahri.

Irwandi membantah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Irwandi juga mengaku tak menerima hadiah atau gratifikasi apa pun.

Selain itu, Irwandi menyatakan tak ada hukum cambuk terkait kasus korupsi. Dia mengaku bakal mengikuti proses hukum di KPK. “Tidak ada hukum cambuk,” kata Irwandi. (mb/okezone)

Pos terkait