Bawaslu Diminta Berani Usut Dugaan Mahar Rp500 Miliar Sandi

Metrobatam, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta berani mengusut isu dugaan mahar Rp500 miliar dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN.

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai saat ini Bawaslu harus berani bersikap terkait isu dugaan mahar Rp500 miliar yang dihembuskan Wasekjen Demokrat Andi Arief kepada Sandi, PKS dan PAN. Bawaslu diminta tidak hanya mengurusi persoalan yang bersifat kecil.

“Apakah Bawaslu berani? Ya kita tunggu,” kata Ray dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Peneliti Formappi Lucius Karus menambahkan, Bawaslu seharusnya bisa bergerak karena respons partai yang dituduhkan cenderung adem ayem. Dugaan isu mahar diklaim dapat terkonfirmasi dari hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau Bawaslu tidak bergerak, saya kira itu menjadi tanda tanya besar. Tuduhan jelas, respons yang dituduh besar, jumlah uangnya besar,” kata Lucius.

Mahar politik, kata Lucius, merupakan isu yang berulang mulai dari pilkada hingga pilpres. Namun, menurutnya belum ada satu isu mahar politik yang dapat diselesaikan pengawas pemilu. “Tidak ada eksekusi yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Padahal, kata dia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang diatur pada Pasal 228 secara tegas melarang partai politik menerima imbalan dalam bentuk uang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan Pasal 228 secara spesifik telah mengatur norma bahwa parpol tidak boleh menerima imbalan dari pihak manapun dalam bentuk apapun.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, lanjutnya, memiliki peran mengawasi mulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu, yang salah satunya adalah proses pencalonan.

“Kalau selama ini Bawaslu gesit mengekspos hasil pengawasan sebelum pencalonan selesai, mestinya Bawaslu dalam hal ini juga melakukan hal yang sama,” kata dia.

Khusus mengenai dugaan mahar Rp500 miliar, menurut Titi, parpol hanya boleh menerima sumbangan dalam batas tertentu dari individu atau badan hukum.

Dalam konteks sumbangan dana kampanye, kata Titi, diatur dalam UU Partai Politik bahwa parpol hanya boleh menerima maksimal Rp2,5 miliar dari individu dan Rp25 miliar dari badan hukum.

Untuk itu, Titi meminta agar Bawaslu tegas dalam menjalankan tugasnya untuk mengklarifikasi isu dugaan mahar ini.

“Saya kira sangat mungkin bagi Bawaslu melalukan sesuatu dan menjadi momentum semua pihak untuk membuktikan atau mengklarifikasi ke pihak-pihak tersebut,” katanya.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya menyatakan pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak untuk memeriksa dugaan pemberian Rp500 miliar dari Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Bawaslu.

Sebelumnya, Rumah Relawan Nusantara melaporkan dugaan mahar yang diberikan Sandiaga kepada PKS dan PAN terkait proses pencalonan capres-cawapres.

“Bawaslu akan klarifikasi, para pihak yang diduga akan dipanggil secara patut dua hari kerja. Enggak ada lagi alasan untuk Bawaslu. Bawaslu harus siap tindaklanjuti ini,” ujar Fritz di kantornya, Jakarta, Selasa (14/8).

Gerindra Teriak ‘Genit’

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai laporan dugaan mahar Sandiaga Uno tak layak ditindaklanjuti. Karena itu, Habiburokhman meminta Bawaslu objektif dalam menangani laporan tersebut.

“Kasus ini menurut saya seharusnya ditolak pada tahap pemeriksaan awal di Bawaslu. Kawan-kawan itu kan punya Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Sangat jelas di Perbawaslu itu bahwa bukti awal yang cukup menjadi syarat mutlak (untuk sebuah laporan) dilanjutkan,” kata Habiburokhman di Menteng, Rabu (15/8).

Habiburokhman menyebut Bawaslu sedang mencari perhatian. Dia menuding para pelapor indikasi mahar Sandiaga berafiliasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga membuat Bawaslu proaktif.

“Saya pikir Bawaslu juga jangan terlalu genit, isu-isu panggil. Waktu La Nyalla, isu, isu, isu, mau panggil Pak Prabowo. Saya ingatkan, nggak gampang panggilin orang itu karena orang punya aktivitas,” ucap Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra itu. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait