Bawaslu Soal Sandiaga: Bila Mahar Terbukti Pencalonan Bisa Batal

Metrobatam, Jakarta – Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief menyebut Sandiaga Uno memberikan mahar Rp 500 M ke PAN dan PKS. Bawaslu mengatakan undang-undang melarang paslon memberikan mahar kepada parpol.

“Ya kan emang pasal 228 dari UU nomor 7 tahun 2017 telah melarang untuk paslon memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).

Fritz mengatakan paslon yang terbukti melakukan mahar dapat diberikan sanksi. Salah satu sanksi tersebut yaitu dibatalkannya pencalonan paslon yang bersangkutan.

“Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti, bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan,” kata Fritz.

Bacaan Lainnya

Fritz mengatakan pihak yang dituding memberikan mahar harus melalui proses klarifikasi. Selain itu diperlukan juga adanya putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan.

“Dan sekali lagikan itu membutuhkan proses klarifikasi dan apabila itu pun terindikasi, maka membutuhkan putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan. Tapi tidak menghilangkan hukuman terhadap pemberian uang tersebut,” tuturnya.

Selain pada calon, sanksi juga diberikan kepada partai politik yang menerima mahar. Sanksi tersebut yaitu tidak dapat mencalonkan presiden pada pemilu selanjutnya.

“Dan juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya. Itu yang kami dapatkan terkait yang apabila ketentuan di pasal 228,” ujar Fritz.

Hal ini sesuai dengan UU 7 tahun 2017 pasal 228 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut berisikan sebagai berikut,

Pasal 228

(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harls dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Bawaslu mengatakan akan melakukan penelusuran terkait hal tersebut. “Jadi berdasarkan apa yang ada Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap kebenaran berita tersebut apakah memang benar adanya dugaan seperti itu,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).

Fritz meminta pihak yang mengetahui hal tersebut dapat melaporkan pada Bawaslu. Sehingga menurutnya Bawaslu dapat mendapatkan informasi secara komprehensif.

“Kami kan dari Bawaslu mengharapkan kepada pihak yang mengetahui, apabila memang ada usaha dari parpol untuk menerima atau menerima imbalan dari seorang paslon untuk meminta dana atau imbalan kepada parpol. Apabila ada para pihak yang mengetahui kami sangat mengharapkan kehadirannya untuk ke Bawaslu,” kata Fritz.

“Sehingga saat di Bawaslu melakukan sebuah klarifikasi kami dapat mendapatkan sebuah informasi secara konprehensif,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief menyebut Sandiaga menyetor Rp 500 miliar ke PAN-PKS untuk jadi cawapres Prabowo.

“Sandi Uno yang sanggup membayar PAN dan PKS masing-masing Rp 500 M menjadi pilihannya untuk cawapres,” ujar Andi kepada wartawan. (mb/detik)

Pos terkait