Dituding Mau Jual Bali untuk Bayar Utang, Sri Mulyani: Fitnah Besar

Metrobatam, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pemberitaan tidak benar (hoax), seolah-olah ia ingin menjual Bali untuk membayar utang. Menteri Sri menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan merupakan sebuah fitnah.

“Hoax/fitnah besar,” tulis Menteri Sri pada caption screenshot foto berita seperti dilihat detikcom di akun Instagramnya, @smindawati, Minggu (12/8).

Sri menjelaskan bahwa berita hoax itu tersebar sejak Oktober 2017. Berita itu berjudul “Sri Mulyani: Jika Rakyat Mengijinkan Daerah Bali Kita Jual Untuk Bayar Hutang”.

“Link berita tersebut telah dihapus dan adminnya juga telah menghilang,” tulis Sri.

Bacaan Lainnya

Tetapi fitnah serupa kembali terjadi. Sri mengungkap, sebuah akun Facebook Sandy Yah menggunggah screenshot berita tersebut dan telah dibagikan ke banyak pengguna Facebook lainnya.

“Sebuah akun FaceBook bernama Sandy Yah, pada tanggal 10 Agustus 2018 menggunggah screen shot berita tersebut dan mendapatkan banyak tanggapan dan share. Berita tersebut adalah FITNAH KEJI dan TIDAK ENAR!,” tegas Sri.

Sri menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak diperjualbelikan. Sejak diproklamirkan, NKRI kedaulatan dan kemerdekaan RI dari pelosok negeri terus terjaga.

“Itu adalah mandat Konstitusi UUD 1945 yang kita jalankan secara konsisten dan penuh kesungguhan,” tegasnya lagi.

“Keuangan Negara, APBN termasuk kebijakan utang negara selalu kita jaga dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab keuangan Negara, APBN dan utang negara dibahas dan disetujui oleh DPR dalam bentuk UU APBN, dan diperiksa dan diaudit oleh BPK dan dipertanggungjawabkan di depan DOR. Semua informasi, data dan kebijakan dibahas secara terbuka dan disampaikan secara transparan kepada publik melalui website Kemenkeu,” papar Sri.

Sri menyebut, berita bohong itu sengaja disebar untuk menyerang pemerintah, kebijakan Fiskal dan Keuangan Negara secara tidak berdasar dan untuk menyerang pribadinya sebagai menteri keuangan. Terakhir, Sri menyampaikan bahwa penyebar berita bohong itu akan diberi tindakan hukum.

“Tindakan hukum bagi pembuat dan pengedar berita HOAX akan dilakukan terhadap pemilik akun bernama Sandy Yah yang mengedarkan berita FITNAH dan TIDAK BENAR,” tuturnya. (mb/detik)

Pos terkait