Hakim yang Vonis Meliana 18 Bulan Penjara Kena OTT KPK

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, ditangkap KPK. Selain itu, ada 2 hakim lain yang turut dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut ketiga hakim itu ditangkap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). “Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” kata Basaria, Selasa (28/8).

Dua hakim yang ditangkap bersama Wahyu adalah Sontan Merauke dan Merry Purba. Wahyu dikenal sebagai ketua majelis yang memvonis Meliana 18 bulan penjara karena mengeluhkan azan.

Selain 3 orang itu, ada 5 orang yang turut diciduk, termasuk panitera. Dalam OTT itu, ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu, termasuk penetapan tersangka.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Meja hakim Sontan Merauke Sinaga di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan disegel KPK. “Kebetulan meja Pak Sontan sudah disegel,” ujar Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Selasa (28/8).

Menurut Erintuah, para hakim yang dibawa KPK sedang dimintai keterangan. Tapi Erintuah tak tahu persis kasus yang terkait dengan OTT KPK.

“Diminta keterangan, jangan pakai kata dibawa,” tegas Erintuah.

Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyebut ada 3 orang hakim yang diamankan KPK. “Pak Wahyu, Sontan Merauke dan Merry Purba hakim adhoc,” ujar Suhadi. (mb/detik)

Pos terkait