Hari Ini Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka hingga 10 Agustus

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk calon presiden dan wakil presiden. Pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusungnya.

Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Sabtu (4/8) pukul 08.00 WIB. Pendaftaran ditutup pada Jumat (10/8) pukul 24.00 WIB.

“Siapa yang akan hadir itu harus diorganisir supaya disampaikan atau didaftarkan ke KPU, baiknya sebelum jadwal pendaftaran,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).

Selain para calon, KPU meminta pimpinan partai politik pengusung harus hadir saat pendaftaran capres-cawapres. Ada sejumlah syarat yang harus dibawa saat pendaftaran.

Bacaan Lainnya

“(Syaratnya) bukti partai-partai ini yang memenuhi syarat kalau berkoalisi ya, misalkan 20 persennya maka masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen kan membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli. itu yang paling penting,” kata Hasyim.

Kemudian syarat lain yang harus dipenuhi yaitu syarat calon. Hasyim mengatakan syarat calon ini diisi dan ditanda tangani oleh capres dan cawapres yang akan mendaftar.

“Syarat calon ini yang diiisi, dipenuhi, dan ditandatangani oleh calon baik capres maupun cawapres. Kalau ini (syarat calon) yang tanda tangan masing-masing jadi relatif mudah untuk tanda tangannya,” kata Hasyim.

Berikut ketentuan pendaftaran capres-cawapres menurut Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal 13 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:

Pasal 13

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(2) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(3) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pendukung partai tidak menggunakan atribut provokatif. Bawaslu juga mengingatkan bahwa ini belum massa kampanye.

“Para pendukung yang mengantar capres cawapres untuk tidak menggunakan atribut yang provokatif,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).

Afif mengatakan salah satu hal provokatif yaitu adanya penggunaan tagar-tagar. Menurutnya penggunaan tagar ini dapat memicu ketegangan antar pendukung.

“Ya kaya misalnya tagar-tagar harusnya gak usah kedua belah pihak ini, biar gak manasin, karena akan memicu ketegangan antar pendukung” kata Afif.

Tak Beraktivitas Berat

Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta para bakal capres-cawapres untuk tidak beraktivitas berat serta melelahkan. Hal ini terkait masa pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dibuka pada Sabtu (4/8).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa pendaftaran akan berlangsung selama 7 hari, mulai dari 4-10 Agustus 2018. Proses selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan itu satu hari setelah [pasangan capres-cawapres] melakukan pendaftaran,” ujar Arief, di Kantor KPU Jakarta, Jumat (3/8).

Pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 5-13 Agustus atau berjalan paralel dengan masa pendaftaran.

Sebelum tes kesehatan, kata Arief, pasangan capres-cawapres perlu berpuasa terlebih dulu minimal 10-12 jam sebelum tes kesehatan.

Selain itu, Arief mengatakan salah satu rumah sakit milik pemerintah akan digunakan untuk tes kesehatan bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah mendaftar ke KPU.

Ia menyebut pihaknya telah menentukan empat alternatif rumah sakit untuk menggelar tes kesehatan, yaitu Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Rumah Sakit Angkatan Udara, dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Arief mengatakan empat rumah sakit pilihan itu adalah rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Dari beberapa itu kami sudah melakukan visitasi, kami konfirmasi lagi ke rumah sakit. Karena kami baru hanya visitasi,” ungkapnya.

Ia memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan salah satu dari empat rumah sakit untuk menjadi lokasi cek kesehatan para capres tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mulai membuka pelaporan harta kekayaan bagi bakal capres-cawapres, Sabtu (4/8).

“Berdasar ketentuan pasal 5 huruf f Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 diatur bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi capres-cawapres adalah telah melaporkan harta kekayaan ke instansi berwenang dalam hal ini KPK,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa, seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Cahya menyatakan bahwa penerimaan laporan harta kekayaan bakal capres dan cawapres itu melalui sistem online atau daring.

“Mulai 4 Agustus 2018, kami sudah siap menerima LHKPN melalui online. Jadi, kita sama-sama di sini menyampaikan bahwa kepada tim dari capres-cawapres bisa menghubungi kami melalui online elhkpn.kpk.go.id. Nanti kami akan fasilitasi untuk mendapatkan ‘username’ dan ‘password’,” ujar Cahya.

Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.

Selanjutnya, perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus 2018, lalu penyerahan perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif pada 20-22 Agustus 2018.

Verifikasi perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus 2018.

Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya pada 15-19 September 2019.

Terakhir, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres sudah dijadwalkan pada 20 September 2018, sedangkan penetapan nomor urut pada 21 September 2018. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait