JK: Bila Ada yang Minta Suara Masjid Dikecilkan Tak Harus Dipidana

Metrobatam, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memandang jika ada yang memprotes terkait suara masjid tak seharusnya dipidana. Namun JK mengaku belum mengetahui dengan pasti soal kasus Meiliana yang dihukum 18 bulan bui karena mengeluhkan suara azan yang kencang.

“Apa yang diprotes ibu Meiliana saya tidak paham apakah pengajiannya atau azannya, tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu ya tidak seharusnya dipidana, tapi itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa,” ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

JK mengatakan, wajar jika Meiliana meminta agar suara masjid jangan diperkeras. Dewan Masjid Indonesia (DMI) pun meminta agar suara masjid jangan terlalu keras.

“Itu wajar saja, dewan masjid saja meminta jangan terlalu keras, dan jangan terlalu lama. Dan tidak boleh pakai tape, harus mengaji langsung. Karena kalau tape yang mengaji nanti amalnya orang Jepang aja, yang bikin tape itu kan, harus langsung,” kata JK.

Bacaan Lainnya

Namun JK kembali mengatakan, perlu ada penjelasan yang sebenarnya terkait kasus Meiliana. Hal ini karena sebelum azan dikumandangkan di masjid ada proses pengajian.

“Azan itu cuma 3 menit, tidak lebih dari itu. Sudah berkali-kali dewan masjid menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian jangan lebih daripada 5 menit, dan azannya juga begitu, jadi semuanya (dengan azan) 8 sampai 10 menit lah,” tuturnya.

Jarak antara masjid di beberapa wilayah di Indonesia dikatakan JK hanya sekitar 500 meter saja. Selain itu, jarang rumah warga dengan masjid juga tidaklah sangat jauh.

“Tidak perlu terlalu lama, karena orang jalan kaki dalam waktu 5 menit kurang lebih sudah sampai. Jadi tidak perlu panjang sampai setengah jam,” ucapnya.

“Saya tidak tahu apa yang terjadi di situ (kasus Meiliana), bahwa memang kita sudah minta masjid itu jangan terlalu keras suara pengajian, dan azannya jangan melampaui masjid yang ada, karena jarak antara masjid yang satu itu kira-kira 500 meter, di daerah yang padat,” imbuhnya.

Untuk itu JK meminta agar suara masjid tidak lah terlalu keras. “Karena kalau terlalu keras mengganggu azan pengajian di masjid lain, karena itu lah jangan terlalu keras efeknya,” paparnya.

Tunduk Pada Tekanan Massa

Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menilai kasus Meiliana yang divonis bersalah akibat protes volume pengeras suara masjid menunjukan pengadilan tunduk pada tekanan massa dalam memberikan putusan.

“Menunjukan bahwa pengadilan kita untuk kasus yang berkaitan dengan penodaan atas nama agama tunduk pada tekanan massa,” terang Bonar kepada CNNIndonesia com, Kamis (23/8).

Menurutnya, Meiliana adalah korban dalam kasus itu. Sebab, ia dijatuhi hukuman tiga kali. Pertama, rumahnya dirusak oleh warga; kedua, mendapat tekanan dari warga; ketiga, dia harus mendekam di bui selama 18 bulan karena divonis menistakan agama.

“Dia mengalami reviktimisasi, karena dia sudah mengalami kerugian karena rumahnya sudah dihancurkan, mengalami tekanan, kemudian dia tidak mendapat keadilan di pengadilan,” ujar dia.

Tekanan massa, kata dia, jauh lebih signifikan dibandingkan keadilan dalam kasus Meiliana. Padahal, menurut Bonar, saksi ahli dalam persidangan Meiliana sudah menyebutkan kedudukan azan dalam persepktif islam.

Lebih lanjut, Bonar menilai, komplain yang dilakukan Meiliana saat itu merupakan hal biasa. Meiliana hanya meminta suara azan dikecilkan karena merasa terganggu.

“Satu hal yang wajar sebetulnya masalah itu bisa didialogkan, tindakan bu Meiliana itu sebagai komplain biasa,” terang Bonar.

Dia juga menyatakan tidak ada dalil yang jelas menyebutkan bahwa komplain Meiliana merupakan bagian dari penodaan agama.

Selain itu, Bonar menyebut pasal penistaan agama yang dikenakan oleh Pengadilan merupakan akar dari masalah yang tengah mendera Meiliana saat ini.

“[Pasal] ini adalah sumber dari segala sumber penyebab dari pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia,” ujarnya.

Kasus Meiliana, kata Bonar, juga menunjukan masih rendahnya toleransi beragama di Indonesia. Toleransi masih menjadi tantangan bagi masyarakat Indonesia.

“Pasca reformasi intoleransi ini masih menjadi tantangan buat kita semua, karena masih ada egoisme agama. Tidak menerima kalau ada yang berbeda pendapat, ini yang jadi persoalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Meiliana divonis 18 bulan penjara karena terbukti melakuan penodaan agama karena mempermasalahkan volume suara azan di masjid Al-Makhsum yang ada di sekitar tempat tinggalnya. (mb/detik)

Pos terkait