Kasus Mahar Politik Rp 500 M Sandi Disebut Masuk Ranah Tipikor

Metrobatam, Jakarta – Koordinator Masyarakat Bersih dan Pemuda Lisman Hasibuan melaporkan dugaan pemberian mahar politik Rp500 miliar ke PKS dan PAN dari calon wakil presiden Sandiaga Uno. Laporan itu diklaim masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor).

“Bukti kami sudah siapkan tergantung nanti dari kepolisian, ya, kita akan konsultasi kembali. Buktinya salah satunya, ya, Tweet-nya Andi Arief,” ujar Lisman di Polda Metro Jaya pada Senin (13/8).

Sandi dilaporkan atas dugaan korupsi karena diduga membawa dan memberikan uang dengan total Rp1 triliun untuk dua partai pengusung Prabowo Subianto agar dirinya diterima sebagai cawapres.

Lisman mengungkap bahwa barang bukti yang disodorkan salah satunya adalah cuitan Andi Arief pada Rabu (8/8). Menurut Lisman, cuitan itu bukan opini pribadi, tetapi fakta yang harus ditelusuri. Seharusnya, kata dia, kasus ini diproses oleh KPK.

Bacaan Lainnya

Sebab, uang itu tidak bisa disebut sebagai uang untuk dana kampanye Pilpres 2019 karena Sandi saat itu belum dipastikan akan mendampingi Prabowo sebagai cawapres.

“Kenapa KPK diam saja melihat ini? Seharusnya kan KPK bisa bertindak dengan cepat sesuai dengan perkembangan informasi yang ada di publik. Mahar Rp500 miliar itu kan kalau ditotal jadi Rp1 triliun. Buktinya ada di salah satu tweet Andi Arief,” tuturnya.

“Jadi ngapain KPK OTT terus, sementara kasus yang ini jelas-jelas Rp1 triliun. KPK harusnya proaktif dong, jangan hanya diam-diam saja melihat hal ini,” imbuh dia.

Usai melapor, Lisman mengaku delik yang dikenakan dalam kasus itu ialah korupsi. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diklaim akan mulai dilakukan pada pekan depan.

“Alhamdulillah kita disambut baik oleh Polda Metro Jaya ini akan masuk ke ranah tipikor. Insyaallah minggu depan sudah ada yang dipanggil,” ujar dia, tanpa menunjukkan bukti laporannya.

Lisman berharap penyelidikan kasus ini oleh kepolisian bisa memperjelas asal-usul uang Rp1 triliun itu. Tujuannya, agar tak ada fitnah yang beredar di masyarakat mengenai mahar politik.

“Kami berharap Polri bisa menyelesaikan kasus ini supaya tidak menimbulkan fitnah atau berita hoaks. Kalau ini hoaks berarti Andi siap dipenjara,” kata dia.

“Kalau bukan hoaks berarti kita kembalikan pada penegak hukum Tipikor untuk menghukum pejabat publik maupun penerima anggaran Rp500 M,” pungkasnya.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief mencuitkan ejekan ‘Jenderal Kardus’ kepada Prabowo Subianto. Sebab, ia lebih memilih Sandi sebagai cawapres karena mampu membeli suara PAN dan PKS dengan nilai mahar masing-masing Rp500 miliar.

Sandi sebelumnya telah merespons isu ini dengan menyebutnya sebagai bagian dari dinamika kampanye. Sandi mengatakan yang terpenting setelah deklarasi pencapresan Prabowo dan dirinya adalah menyatukan seluruh kekuatan partai pendukung.

“Itu dinamika yang harus kita syukuri, sekarang Demokrat sudah bergabung dan kita sama-sama ingin united we stand,” kata Sandi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/8).

KPK Klaim Tak Berwenang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tak berwenang mengusut dugaan mahar senilai Rp1 triliun yang melibatkan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.

Dugaan mahar dari Sandiaga tersebut pertama kali dilontarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. Menurutnya, Sandi menyetor masing-masing Rp500 miliar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengamankan posisi cawapres.

“Mahar-mahar itu jelas bukan kewenangan KPK, akan tetapi KPK melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/8).

Ia mengatakan pihaknya baru bisa mengusut dugaan mahar dalam pemilihan umum bila sumber uang itu berasal dari korupsi penyelenggara negara.

Misalnya, beberapa kasus dalam Pilkada 2018 dimana beberapa calon kepala daerah ditangkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Lain hal bila bantuan dana tersebut bersumber dari hasil korupsi sebagaimana terdapat pada kasus pilkada serentak yang belum lama ini,” ujarnya.

Terlepas dari itu, Saut mengakui potensi munculnya mahar politik dalam setiap pemilu menjadi perhatian KPK. Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan hasil kajian kepada partai politik agar melakukan perbaikan di internal masing-masing.

Hasil kajian itu antara lain tentang sumber dana, iuran anggota, tata kelola dan kaderisasi yang transparan di dalam partai politik.

“Hal itu lebih pada perlunya integritas partai politik dalam membangun peradaban baru politik elektoral di negara ini, dalam kaitan menunrunkan potensi konflik ketika mereka terpilih,” tuturnya.

“Itu sebabnya mengapa indeks persepsi korupsi atau IPK itu dikaitkan dengan seperti apa indonesia melaksanakan Pemilu,” kata Saut menambahkan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait