Kepolisian Sebut Pilpres Pengaruhi Pemeriksaan Sohibul

Metrobatam, Jakarta – Masa pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2019 diakui mempengaruhi proses pemeriksaan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman dalam kasus pencemaran nama baik.

“Belum [dijadwalkan pemeriksaan]-lah, apalagi dalam kondisi sekarang ini kan lagi ada kemeriahan pesta demokrasi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/8).

Diketahui, kepolisian telah meningkatkan kasus yang menjerat Sohibul itu ke tahap penyidikan, yang artinya telah ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, Sohibul belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Sohibul bermula dari laporan yang dilakukan oleh politikus PKS Fahri Hamzah. Ia menilai Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik dalam wawancara dengan CNN TV beberapa bulan yang lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam tahap penyelidikan, Fahri mencabut laporannya dan polisi juga telah menyatakan akan menerbitkan SP3 kasus tersebut.

Namun, proses penyelidikan dilanjutkan kembali hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan. Adi melanjutkan, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan saat proses penyelidikan.

“Tahapannya tetap mengambil keterangan saksi-saksi yang sudah pernah menyampaikan. Artinya kita manggil, saya undang, pertanyaannya mudah, apakah keterangan sama kayak waktu proses tahapan penyelidikan?” tuturnya.

Saat ini, Adi mengatakan pihaknya juga masih meneliti proses pencabutan laporan yang dilakukan oleh Fahri. Polisi sendiri enggan menjelaskan secara rinci alasan dilanjutkannya itu.

“Pak Fahri pernah melakukan proses pencabutan laporannya, nah ini perlu didiskusikan kepada ahli apakah unsur hukum acaranya itu sudah terpenuhi proses pencabutannya atau bisa lagi kita hidupkan lagi dengan tahapan proses penyidikan lanjutan, ini penting karena jangan sampai kita salah dalam proses penerapan hukum acara,” ucapnya.

Dalam kasusnya, jika terbukti bersalah maka Sohibul akan dijerat dengan Pasal Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait