Ketua PN Medan Tampar Kamera Wartawan saat Dibawa KPK ke Jakarta

Metrobatam, Medan – Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan bersama seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Hal ini dilakukan usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) di PN Medan pada Selasa pagi kemarin.

Marsudin dibawa ke Ibu Kota dengan menumpang pesawat udara melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa malam.

Sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta, Marsudin bersama sejumlah orang lain yang ikut dicokok KPK diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia dibawa keluar Gedung Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan, sekira pukul 17.51 WIB.

Saat keluar dari Gedung Kejati Sumut, Marsudin yang sudah ditunggu para awak media sempat terlibat aksi tak patut. Ia menyerang salah fotografer dari surat kabar terbitan lokal Medan. Marsudin menampar kamera milik wartawan foto tersebut saat sedang mengabadikan wajah Marsudin dari arah depan.

Bacaan Lainnya

“Tiba-tiba dipukulnya kameraku. Mungkin dia malu atau marah,” sebut Hendro, fotografer yang menjadi korban, Selasa 28 Agustus 2018.

Ia menyatakan perbuatan Marsudin sangatlah tidak patut. Sebagai seorang pejabat negara, harusnya dia memahami tugas profesionalisme para wartawan.

“Ini kita lagi diskusi dulu, apakah akan membuat laporan atas penyerangan itu atau tidak. Tapi yang jelas ini tidak patut dilakukan seorang Ketua Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menangkap delapan orang dalam OTT di PN Medan pada Selasa pagi. Mereka adalah Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan; Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo; Hakim Sontan Merauke; dan Hakim Ad Hoc Merry Purba.

Lalu dua panitera atas nama Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua pihak swasta yang belum diketahui identitasnya. Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura yang diduga terkait perkara ini.

Belakangan, penyidik KPK juga memanggil pengusaha Tamin Sukardi. Pebisnis ternama Kota Medan itu sehari sebelumnya divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Medan yakni Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke, dan Merry Purba.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Anggota I Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas dakwaan secara tanpa hak menjual aset negara berupa tanah seluas 126 hektare di Helvetia, Deliserdang, Sumatera Utara. Aset itu masih merupakan bagian dari aset PTPN 2.

Sementara Hakim Anggota II Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan. (mb/okezone)

Pos terkait