KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar di Rumah Politisi PPP terkait Suap

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita uang sejumlah Rp1,4 miliar dari rumah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.

Penyitaan dilakukan saat penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan, pada Kamis pekan lalu.

“Di rumah pengurus PPP itu saya baru dapat informasi juga penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang. Jadi ada uang senilai sekitar Rp1,4 miliar yang ditemukan dan disita di sana dalam bentuk dollar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7).

Namun, Febri enggan mengungkap identitas politisi partai berlambang Kakbah itu. Penyitaan uang miliaran rupiah tersebut terkait dengan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Bacaan Lainnya

“Kami tentu mendalami lebih lanjut bagaimana keterkaitan dari bukti yang kami temukan tersebut dengan kasus ini,” ujar Febri.

Menurut Febri, selain menyita Rp1,4 miliar, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Camry dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR dari Fraksi PAN dan sejumlah dokumen dari rumah dinas anggota DPR dari Fraksi PAN saat geledah pekan lalu.

Namun, Febri belum mau mengungkap identitas para pihak yang kediamannya digeledah penyidik lembaga antirasuah. Menurut Febri, saat ini pihaknya fokus mendalami kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

“Mereka masih berstatus sebagai saksi, yang kami temukan adalah bukti-bukti yang relevan terkait dengan perkara ini. Jadi masih penyidikan yang berlangsung untuk para tersangka yang sudah diproses,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono.

Selain Yahya dan Amin, lembaga antirasuah juga menjerat Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan pihak swasta Ahmad Ghiast.

Amin Santono diduga menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Sementara itu, Yaya Purnama berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.

KPK juga turut menyita emas seberat 1,9 kilogram, uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, US$12,5 ribu, Sin$63 ribu, dan Jeep Wrangler Rubicon dari apartemen Yaya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait