KPK Tangkap Satu Tersangka Suap Mantan Anggota DPRD Sumut

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Musdalifah, tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Musdalifah ditangkap di Tiara Convention Center, Medan, kemarin pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8).

“Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (27/8).

Febri mengatakan Musdalifah sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dua kali, yakni pada 7 dan 13 Agustus 2018. Namun, dalam dua panggilan itu Musdalifah mangkir dengan alasan yang tak patut secara hukum.

“KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH kemarin, karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Febri, usai ditangkap kemarin Musdalifah langsung dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka. Febri menyebut pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB, Musdalifah diterbangkan menuju markas lembaga antirasuah untuk proses lebih lanjut.

“Kami sampaikan terimakasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

Febri mengatakan bahwa dari 38 tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, penyidik KPK telah menahan sekitar 18 tersangka. Mereka di antaranya Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon.

Kemudian Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha.

“KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK,” kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka itu, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar. Uang tersebut pun telah disita sebagai barang bukti. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait