KPK Terapkan Pembuktian Terbalik untuk Gratifikasi Zumi Zola

Metrobatam, Jakarta – KPK bakal menerapkan pembuktian terbalik untuk perkara dugaan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Proses tersebut dilakukan karena gratifikasi yang diterima Zumi bernilai di atas Rp 10 juta.

“Satu hal yang berbeda dari dakwaan gratifikasi adalah akan diterapkannya pembuktian terbalik (pembalikan beban pembuktian),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (30/8).

Pembuktian terbalik itu diatur dalam Pasal 12B ayat (1) huruf a UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang isinya:

Pasal 12B

Bacaan Lainnya

1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak awal dia menjabat Gubernur Jambi.

Berikut ini gratifikasi yang diduga diterima Zumi:

1. Melalui Apif

  •  Rp 34.639.000.000

2. Melalui Asrul

  • Rp 2.770.000.000
  • USD 147.300 (sekitar Rp 2,1 miliar)
  • Satu unit Toyota Alphard D 1043 VBM

3. Melalui Arfan

  • Rp 3.068.000.000
  • USD 30.000 (sekitar Rp 438 juta)
  • SGD 100.000 (sekitar Rp 1,067 miliar). (mb/detik)

Pos terkait