MA: Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Ditangkap KPK

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah menciduk delapan orang, termasuk hakim dan panitera.

Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan para hakim yang diamankan tim penindakan KPK di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, serta hakim Sontan Merauke dan Meri Purba.

“Iya, saya dengar bahwa dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Sumatera Utara),” kata Suhadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (28/8).

Suhadi mengungkapkan berdasarkan laporan dari petugas pengadilan, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, para hakim tersebut dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, kata Suhadi, tim penindakan KPK membawa hakim dan panitera itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekitar pukul 10.30 WIB.

Namun, Suhadi belum mengetahui secara pasti kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan pengadilan itu. Ia menduga lantaran terdapat hakim ad hoc yang ikut diamankan, OTT yang dilakukan KPK itu terkait perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidang.

“Belum ada kejelasannya kasus mana,” ujarnya.

Dari operasi senyap yang berhasil menciduk delapan orang itu turut diamankan uang pecahan dolar Singapura.

“Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (28/8).

Basaria mengatakan sampai siang ini tim penindakan KPK telah menciduk delapan orang, termasuk seorang hakim. Namun, belum diketahui pasti identitas para pihak yang diamankan tersebut.

“Dari delapan orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain,” ujarnya. (mb/detik)

Pos terkait