Pasca-OTT di PN Medan, MA Disebut Perlu Perubahan Revolusioner

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini terhadap jajaran Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu mengubah budaya guna mengilangkan tren negatif penegak hukum terjerat kasus korupsi.

“Perlu perubahan revolusioner di MA, termasuk perubahan budaya,” ujar Zaenur kepada Okezone, Rabu (29/8).

Ia mengatakan, salah satu yang harus dijadikan nilai baru di dalam struktur MA adalah zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak yang berkaitan dengan pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Karena wibawa institusi pengadilan sangat bergantung pada etika,” tutur dia.

Selain itu, Zaenur mengungkapkan adanya OTT terhadap pengadil hukum yang kembali terjadi, dipastikan membuat masyarakat kecewa. “Tentu kejadian OTT ini mengecewakan rakyat,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar OTT pada Selasa 28 Agustus 2018. Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah mengamankan Ketua dan Wakil PN Medan.

Tak hanya Ketua serta Wakil Ketua PN Medan, KPK juga mengamankan dua hakim. Mereka yakni Sontan Meraoke Sinada dan Merry Purba. (mb/detik)

Pos terkait