Penyandang Disabilitas Meninggal saat Diving Kibarkan Bendera Merah Putih

Metrobatam, Amlapura – Hidup dan mati seseorang memang sulit ditebak. Seperti yang menimpa seorang warga yang penyandang disabilitas bernama Ni Wayan Parwati alias Anjeli (37).

Wanita asal Banjar Rame, Desa Kusamba, Dawan, Klungkung, itu tewas saat diving ketika hendak mengibarkan bendera merah putih di laut perairan depan kawasan wisata Liberty Tulamben, Banjar Tulamben, Desa tulamben, Kubu, pada Kamis 8 Agustus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pukul 09.00 Wita sebelum melaksanakan diving, I Nengah Mangku Putu selaku instruktur memberikan penjelasan kepada peserta.

Pukul 10.00 Wita, para peserta melaksanakan diving dalam rangka pengibaran bendera putih. Ketika berada di kedalaman 6 meter, saat melaksanakan pengibaran bendera merah putih selama 13 menit, Anjeli menyatakan dengan kode diving bahwa dirinya dalam kondisi baik-baik saja.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya berkeliling di seputaran area pengibaran bendera selama 10 menit. Setelah melakukan pengibaran bendera, ia juga tidak ada masalah. Kemudian para instruktur mengajak Anjeli untuk naik.

Saat itu sempat diberikan kode dan dia menyatakan baik-baik saja. Setelah sampai di permukaan air, I Ketut Sudarma bertanya tentang kondisi Anjeli, namun tidak mendapat jawaban. Ia kemudian diajak naik ke permukaan.

Saat dipegang, kondisi Anjeli sudah lemas, kemudian Sudarma meminta bantuan kepada pendamping yang lain untuk mengevakuasi menuju pantai dan memberikan pertolongan pertama selama 15 menit.

Lalu Anjeli langsung dievakuasi ke Puskemas Kubu I dan ditangani tim medis. Saat itu juga ia dinyatakan sudah meninggal dunia.

“Korban sempat diberikan pertolongan pertama. Setelah itu korban langsung dibawa ke puskesmas dan sampai di puskesmas korban dinyatakan telah meninggal dunia,” ucap Sudarma.

Sementara dokter Puskesmas Kubu I, I Ketut Agus Muliadi, mengatakan Anjeli saat tiba di puskesmas sudah dalam keadaan meninggal dunia. “Korban meninggal karena kekurangan oksigen,” ucapnya.

Kapolsek Kubu AKP Made Suadnyana mengatakan, usai menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP.

“Keluarga korban mengikhlaskan kepergian korban. Sehingga, keluarga tidak bersedia korban dilakukan autopsy, dan dikuatkan dengan surat pernyataan dari keluarga korban yang dalam hal ini diwakili oleh suami korban I Wayan Sugianto,” ucap Suadnyana. (mb/okezone)

Pos terkait