PNS Terlibat Korupsi Tak Bisa Lagi Mendaftar Sampai Meninggal

Metrobatam, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti tersangkut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) akan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Pegawai itu juga tak bisa lagi menjadi PNS selamanya.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik BKN Sukamto mengatakan setiap PNS yang terlibat kasus korupsi tidak akan bisa kembali menjadi PNS seumur hidupnya. Pegawai tersebut akan diblacklist untuk mengikuti seleksi apapun terkait PNS.

“Tidak bisa (jadi PNS). Sudah di-blacklist. Sampai kapanpun, sampai meninggal dunia itu nggak bakalan bisa ibaratnya begitu,” kata Sukamto kepada detikFinance, Jakarta, Senin (6/8).

Sukamto menjelaskan, sejatinya aturan pemecatan PNS yang terlibat korupsi sudah dirancang sejak tahun 1974. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 74 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya jabatan, atau korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Bacaan Lainnya

“Di Pasal 23 tertera, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan tetap atau inkracht. Kemudian tahun 79 dengan Peraturan Pemerintah (PP) 32 tahun 79 tentang pemberhentian PNS juga disebutkan seperti itu,” jelasnya.

Dengan acuan beleid tersebut, kata Sukamto, maka setiap PNS sudah harus mengetahui konsekuensi yang dihadapi bila tersangkut kasus Tipikor. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh PNS untuk bisa mengikuti kode etik PNS yang tertera dalam PP Nomor 42 Tahun 2004.

“Jadi sebenarnya sudah jelas sekali di situ. Tidak boleh ada yang main-main,” ujarnya. (mb/detik)

Pos terkait