Sadis! Ayah Angkat Tega Injak dan Banting Balita hingga Tewas

Metrobatam, Pontianak – Seorang ayah angkat di Pontianak, Kalimantan Barat, tega menyiksa balitanya hingga tewas. Penyiksaan itu dilakukan hanya karena anaknya itu pura-pura tidur.

Peristiwa itu terjadi di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (2/8) pukul 10.10 WIB. Pelaku bernama Ibrahim Taufik alias Taufik Abdul Jaul itu marah saat melihat anaknya, AM (4), pura-pura tidur.

“Pada saat itu, pelaku bangun dari tidur. Lalu kemudian langsung keluar rumah memasukkan burung peliharaan. Pelaku melihat anak angkatnya itu matanya kelap-kelip, dan kemudian menyuruh anak angkatnya bangun. Kemudian pelaku bertanya kepada korban, ‘Lenapa membohongi ayah?’. Korban hanya diam. Hal itulah yang membuat ayah angkatnya kalap mata alias emosional. Pelaku spontan marah, langsung mengambil bantal-guling yang ada di dekat korban dan memukulkannya ke arah wajah sebelah kanan,” papar Kasubag Humas Polda Kalbar AKP Cucu Safiyudin dalam keterangannya, Senin (6/8).

Cucu mengatakan, Taufik beberapa kali memukulkan bantal dan guling itu hingga kepala AM terbentur ke lantai. Hingga akhirnya kepala bagian belakang Ainun terbentur lantai.

Bacaan Lainnya

“Pelaku memukulkan bantal-guling ke arah kepala belakang korban. Akibatnya, korban terjatuh tersungkur dan kepala bagian depannya mengenai lantai. Korban kembali bangun dan duduk lagi dan kemudian pelaku kembali memukulkan bantal-guling ke arah wajah depan Ainun sehingga jatuh telentang dan kepala bagian belakangnya mengenai lantai,” papar Cucu.

Tak berhenti di situ, lagi-lagi Taufik tega menyiksa AM. AM berkali-kali disiksa, mulai dibanting hingga dicekik.

“Pelaku mendekati Ainun dan mengangkatnya kemudian membantingnya ke lantai dan kemudian Ainun diinjak bagian perut, dada, serta mencekik lehernya seraya mengangkat ke atas dan kembali dibanting ke lantai. Kembali pelaku membanting korban ke lantai dan kepala membentur kayu,” jelasnya.

Aksi pelaku itu kemudian diketahui istrinya yang kemudian membawa korban ke rumah sakit. Korban sempat dilarikan RS AURI, kemudian dirujuk ke RSU Santo Antonius.

“Istri pelaku bernama Agus Kartina datang, langsung membawa korban yang pingsan RS AURI. Dari RS AURI, korban dirujuk ke RSU St Antonius dan dirawat di kamar ICU untuk mendapatkan perawatan intensif. Akhirnya korban mengembuskan napas terakhir pada Minggu (5/8) pukul 10.00 WIB,” ujar Cucu.

Tak terima anaknya disiksa, ayah kandung AM kemudian melaporkan Taufik ke Polresta Pontianak. Taufik dijerat hukuman Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mb/detik)

Pos terkait