Sandi Berkaca-kaca Saat Serahkan Surat Mundur Wagub DKI

Metrobatam, Jakarta – Sandiaga Salahudin Uno resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Sandi menyerahkan sendiri surat pengunduran dirinya hari ini, Jumat (10/8), kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sandi menyambangi ruang kerja atasannya itu sekitar pukul 10.00 WIB, seusai berkegiatan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Surat itu sah ditandangani Sandi tanggal 9 Agustus.

Bacaan Lainnya

“Surat pernyataan ini berkaitan dengan pencalonan saya sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia tahun 2019-2024, sesuai pasal 78 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno lahir di Pekanbaru, Riau, 28 Juni 1969 alamat di Jalan Galuh, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jabatan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan ini saya menyampaikan surat pernyataan berhenti dari jabatan saya sebagai wakil gubernur masa jabatan 2017-2022 sejak pernyataan ini saya tandatangani,” kata Sandi di Balai Kota.

“Dan saya mohon kebijakan bapak gubernur menindaklanjuti permohonan saya ini sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” lanjutnya.

Anies dan Sandi pun kemudian berjabat tangan dan berpelukan. Keduanya tampak menahan air mata haru saat momen tersebut berlangsung

Sebelumnya, Sandi telah lebih dulu mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Surat keterangan ini merupakan salah satu syarat mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden 2019 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Iya betul sebagai syarat melengkapi maju pilpres. Untuk pilkada juga diatur begitu,” ujar Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/8).

Dalam Peraturan KPU disebutkan pencalonan presiden dan wakil presiden harus mengajukan sejumlah dokumen seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat tanda terima penyerahan LHKPN, dokumen wajib pajak, ijazah, termasuk surat keterangan tidak pernah dalam kondisi pailit.

Jamaludin mengungkapkan selain Sandiaga ada dua orang yang telah mengajukan surat keterangan tidak pailit adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto. “Betul baru tiga itu ya sampai saat ini,” katanya.

Di sisi lain, peraturan KPU tidak mewajibkan kepala daerah yang maju Pilpres untuk meletakkan jabatannya.

Dalam Pasal 9 Ayat (2), PKPU Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres disebutkan mereka yang mesti mengundurkan diri dari jabatannya jika maju dalam pilpres antara lain anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karyawan atau pejabat BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Desa juga diwajibkan mundur. Sementara untuk kepala daerah seperti Sandiaga, kewajiban mengundurkan diri dari jabatan dikecualikan. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 9 Ayat (3).

“Persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,” bunyi Pasal 9 Ayat (3) PKPU No. 22 tahun 2018.

Selain pernah menjabat Wakil Gubernur DKI, Sandiaga juga menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Namun dia akan segera keluar dari Gerindra sebagai konsekuensi terpilih sebagai cawapres Prabowo.

Pencalonannya sebagai cawapres pendamping Prabowo terbilang mengejutkan karena namanya nyaris tak pernah masuk dalam tiga besar daftar calon wakil presiden pendamping Prabowo.

Dalam satu pekan terakhir tiga nama yang disebut paling berpeluang mendampingi Prabowo adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri, Ustaz Abdul Somad, dan Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Nama Salim dan Abdul Somad keluar berdasarkan rekomendasi ijtima ulama yang digelar sejumlah tokoh GNPF beberapa waktu lalu. Sementara nama AHY muncul setelah Ketua Demokrat SBY menyatakan siap berkoalisi dengan Gerindra di Pilpres 2019.

Kemarin, peta bursa cawapres Demokrat berubah drastis dengan nama Sandi menyalip di daftar teratas kandidat cawapres Prabowo. Jelang tengah malam Prabowo mengumumkan Sandi sebagai cawapresnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat, Andi Arief menuding Sandi memberikan uang Rp500 miliar masing-masing kepada PAN dan PKS demi memuluskan dirinya menjadi cawapres Prabowo.

Andi bahkan menyebut Prabowo sebagai Jenderal Kardus karena mau menerima Sandi sebagai cawapres. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait